Kantor Hukum Jonni Silitonga,SH.MH & Rekan bersama PC FSPMI Labuhanbatu, Segera Lakukan Komplain Sertifikat RSPO PTPN III Sisumut

Rantauprapat, KPonline – Dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan atas korban Yoheri Afandi Manurung Mantan Komandan Pleton (Danton) Satuan Pengamanan (SatPam) yang diduga dilakukan oleh Management PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, membuktikan proses sertifikasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) di PTPN III Sisumut diduga kuat sarat dengan kebohongan dan kepalsuan” Sebut Jonni Silitonga,SH.MH kepada Media ini Jumat (02/12) saat bertemu disalah satu hotel kota Rantauprapat.

Jonni Silitonga, SH.MH, Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) ini kemudian menjaskan” Salah satu prinsip dan kreteria dalam RSPO menyebutkan bahwa perusahaan kelapa sawit yang telah memiliki sertifikat RSPO wajib tunduk dan patuh kepada hukum nasional dan hukum international, tetapi faktanya PTPN III Kebun Sisumut melanggarnya,mempekerjakan anggota SatPam 2 Shift perhari dan membayar kelebihan jam kerja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang meliputi ,UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Masih menurut Jonni Silitonga” Mempekerjakan pekerja dua Shift perhari dan tanpa membayar upah lembur atas kelebihan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sama dengan perusahaan sudah melakukan eksploitasi tenaga kerja, hal ini tentu bentuk pelanggaran konstitusi negara UUD-1945, Piagam Hak Asasi Manusia (HAM), Deklarasi Universal HAM dan UU.No.39/1999 tentang HAM, dan berdasarkan bukti-bukti ini maka sangat wajar dilakukan komplain ke RSPO agar sertifikat yang dimiliki oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN III Sisumut beserta rantai pasoknya PTPN III Kebun Sisumut, segera disuspend”pungkas Jonni Silitonga.

Jonni Silitonga, Mantan pendiri dan Direktur Lembaga Lentera Rakyat ini yang pada tahun 2004 sudah mengenal RSPO kemudian melanjutkan.

“Kalau kita melihat persyaratan prinsip & kriteria RSPO di kriteria 6.2. bahwa Upah dan persyaratan-persyaratan kerja bagi staf, pekerja, dan pekerja kontrak wajib memenuhi sekurangnya sama dengan standar upah minimum yang berlaku, demikian juga tentang upah atas kelebihan jam kerja, wajib dibayar karena hal itu termasuk kepada hak normatifnya pekerja dan mandatori dari perundang-undangan.

Dengan demikian apabila permasalahan terhadap Klien Saya tidak dapat diselesaikan maka akan berpengaruh terhadap terganggunya sertifikasi (sertifikat) RSPO yang sudah dimiliki PTPN III khususnya PKS Sisumut dan kebun rantai pasoknya yang berdampak akan adanya audit spesial lanjutan dari RSPO ke PKS PTPN III Sisumut dan Rantai Pasoknya PTPN III Kebun Sisumut ” Jelas Jonni Silitonga.

Untuk laporan komplain ke RSPO kami berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu dan bagaimana mekanisme pelaporannya Silahkan konfirmasi saja ke FSPMI” Jonni menambahkan.

Terpisah Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu saat di konfirmasi mengatakan.
“Sejak awal kasus Yoheri Afandi Manurung ini naik ke proses hukum, Yoheri juga sudah membuat Kuasa Khusus kepada KC.FSPMI Labuhanbatu bernomor :120/PC.FSPMI/VII/2020, tgl 22 Juli 2020, khusus untuk melakukan komplain ke RSPO, dan FSPMI sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Hukum Jonni Silitonga,SH.MH & Rekan ” Jelas Wardin.

Wardin melanjutkan.
” Tertundanya komplain ke RSPO karena Jonni Silitonga yang meminta untuk ditunda dahulu, sebab katanya Pihak PTPN III mau berdamai, dan kemarin Selasa 01 Desember 2020, setelah gagalnya perdamaian yang dilakukan di Mes PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan, Jonni Silitonga meminta kepada kami agar segera menyusun laporan komplainnya ke RSPO, dan laporan komplain sedang kami susun untuk segera kami kirimkan ke sekretariat RSPO di Malaysia juga yang di Jerman” Tegas Wardin (Anto Bangun)