“Kalau Perusahaan Milik Negara Aja Melanggar, Gimana Perusahaan Swasta?”

Jakarta, KPonline – Saya mendengar pernyataan ini dari beberapa kawan yang bekerja di Bahan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai perusahaan milik negara, mereka berharap akan menjadi contoh bagi penegakan hukum perburuhan di Indonesia Tetapi kenyataan justru berbicara lain.

Teman saya kemudian menceritakan  pengalamannya sendiri. Perusahaan BUMN di tempatnya bekerja, mempekerjakan buruh di bagian-bagian yang seharusnya tidak boleh di outsourcing. Tetapi pihak perusahaan seolah tidak mau tahu.

Bacaan Lainnya

Selain outsourcing, buruh juga dipekerjakan dengan sistem kontrak selama bertahun-tahun. Bahkan ada yang sudah belasan tahun bekerja dan masih berstatus sebagai karyawan kontrak.

Melalui serikat pekerja, buruh sudah mengadukan pelanggaran ini ke Pengawas Ketenagakerjaan. Nota Dinas pun sudah  didapatkan. Tapi perusahaan masih saja tidak bergeming.

Di beberapa kasus, pembelaan bahkan dilalukan hingga ke Mahkamah Agung. Buruh memenangkan gugatannya. Sayangnya, si perusahaan yang tidak menjalankan keputusan tersebut.

Dalam kondisi itu, wajar jika kemudian ada pertanyaan. Kalau di perusahaan milik negara saja masih banyak ditemui pelanggaran terkait hukum perburuhan, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan swasta?

Sebagai badan usaha milik negara yang dikelola pemerintah, mustinya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi bisa cepat diselesaikan.

Ini bukan saja menimbulkan image buruk, tetapi juga akan ditiru. Orang akan bilang,  BUMN saja melanggar dan dibiarkan, mengapa kami dituntut untuk taat aturan?

Dalam kaitan dengan hal itu, di bulan Ramadhan yang penuh perjuangan ini, FSPMI-KSPI kembali menyerukan: STOP EKSPLOITASI BURUH DI BUMN

Pos terkait