Kalah 5 kali di Pengadilan, PT Pakerin Terbukti Salah

Mojokerto,KPonline –   Melawan pekerjanya, PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) dinyatakan kalah oleh pengadilan. Tidak tanggung-tanggung 5 kali kekalahan diterima PT Pakerin di meja pengadilan.(12/09/2019)

Perusahaan kertas yang berlokasi di Desa Bangun, Kecamatan Pungging Mojokerto ini menggugat salah satu pekerjanya yaitu Junaedi Hari Kurniawan warga Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Sidoarjo dalam kasus hubungan industrial berupa PHK.

Bacaan Lainnya

Sebagai salah satu pekerja medis (perawat) di poliklinik PT. Pakerin, Junaedi di PHK oleh perusahaan dengan alasan efisiensi, sebagaimana tertuang dalam surat putusan PHK yang diberikan manajemen.

Sedangkan menurut Junaedi, efisiensi hanya dilakukan pada dirinya saja serta tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya. Dirinya yang telah bekerja selama 10 tahun lebih di PT Pakerin juga tidak pernah ada masalah hubungan industrial ataupun teguran terhadap kinerjanya.

Merasa di PHK sepihak Junaedi melayangkan surat kuasa kepada Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) organisasi tempat ia bergabung untuk membantu pembelaan.

Kuat indikasi PHK sepihak terhadap Junaedi dilakukan oleh perusahaan karena ia membentuk Serikat Pekerja di PT Pakerin, yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Dimana dirinya sebagai ketua terpilih dalam pembentukan Serikat Pekerja.

Anehnya gugatan ke pengadilan hubungan industrial itu dilakukan oleh manajemen mewakili Direksi perusahaan bukan oleh pekerja yang mendapatkan PHK.

Sebanyak 3 kali perusahaan menggugat Junaedi dan selalu kalah. Tidak puas sampai situ, perusahaan juga melakukan 2 kali kasasi ke Mahkamah Agung, yang makin menguatkan keputusan PHI.

Dihubungi melalui sambungan telepon Junaedi mengatakan, “Saya hanya ingin bekerja kembali dan perusahaan membayar hak-hak saya selama tidak dipekerjakan.” Ucapnya.

Menanggapi kasus Juanedi di PT Pakerin, Ketua Cabang SPAI FSPMI Mojokerto Eka Hernawati akan menyiapkan gerakan aksi berupa unjuk rasa di depan PT Pakerin.

“Ini tidak bisa dibiarkan, permasalahan di PT Pakerin cukup banyak. Kita akan melakukan gerakan aksi. Tidak cukup menang diatas kertas saja.” Tegas Eka.

Akankah Junaedi mendapatkan haknya? Sudah 6 tahun kasus ini berjalan. Kabar terakhir perusahaan akan melakukan kasasi lagi ke MA.

(Arief C)

Pos terkait