Kabar Buruk!!! KHL Upah Terbaru Hapus Pembalut Wanita Jadi Cotton Bud

Surabaya, KPonline- Permenaker No 18 tahun 2020 diterbitkan dalam rangka untuk merubah Permenaker No 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bahwa Kebutuhan Hidup layak yang tercantum dalam Permenaker No 13 tahun 2012 sudah tidak relevan lagi di karenakan sudah melebihi jangka waktu 5 tahun dan wajib dilakukan perubahan terhadap Komponen KHL tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan Perubahan terhadap Nilai Komponen tersebut sangat di sayangkan banyak terjadi Perubahan yang membuat Nilai dari Komponen KHL tersebut Turun dari Nilai KHL yang termaktub dalam Permenaker 13 tahun 2012 diantaranya adalah item Pembalut dirubah menjadi Cottonbud.

Perubahan Item Pembalut di gantikan dengan Cuttons Buds sangatlah tidak relevan, dikarenakan ada perbedaan Fungsi dari barang tersebut, seharusnya Jumlah Nilainya Pembalut yang di tambah menjadi minimal 7 box isi 10 pcs sesuai dengan standart Kesehatan reproduksi perempuan.

Di dalam Permenaker 18 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa kebutuhan Cottonbud yang dimaksud adalah 4/12 artinya empat bungkus isi 50 pcs per tahun , jika dikonversikan dalam rupiah maka Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan asumsi bahwa harga cottonbud adalah Rp2500/bungkus yang masih harus dibagi 12 sehingga hanya ketemu nominal Rp800 (Delapan ratus rupiah) saja yang masuk dalam komponen upah tiap bulan.

Seperti yang disampaikan oleh Sekjen Perda KSPI Jawa Timur, Jazuli. (Khoirul Anam)

Pos terkait