Juandi Silaban, Pekerja Berserikatlah Untuk Kesejahteraanmu

PadangLawas, KPonline – “Wahai kawanku para pekerja, kaum buruh maupun karyawan, di perusahaan mana pun kini anda sedang mengabdikan diri dan menghabiskan waktu, untuk ditukar dengan upah atau gaji setiap bulannya. Saya mengajak, berserikat pekerjalah kalian, untuk menjamin kesejahteraan Mu,” pernyataan ini ditegaskan oleh Juandi Silaban, saat berbincang dengan wartawan, Minggu (18/12/2019).

Juandi Silaban, merupakan salah satu pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) Group PHG, Kebun Papaso, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, yang sejak tiga bulan terakhir bergabung menjadi Anggota Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) di bawah pembinaan KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Juandi Silaban saat ini sedang menghadapi proses mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI), pada tingkat Mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, yang di-PHK sepihak oleh perusahaan tanpa pesangon.

Kuat dugaan, Juandi Silaban di-PHK oleh perusahaan disebabkan dirinya sudah tidak mampu lagi menjadi pekerja pemanen kelapa sawit milik perusahaan swasta itu, dikarenakan matanya sebelah kanan mengalami kebutaan, pasca insiden kecelakaan kerja pada bulan februari 2018 lebih setahun yang lalu.

“Saya mengajak para pekerja, kaum buruh maupun karyawan untuk berserikat pekerja, karena dengan berserikat nasib buruh dapat diperjuangkan agar lebih baik lagi,” ujarnya.

Diungkapkan dia, pada saat terjadinya insiden kecelakaan kerja, yang mengakibatkan mata sebelah kanannya buta karena terkena sampah dari pohon sawit, pada bulan februari 2018 yang lalu. Awalnya, untuk biaya perobatan matanya tersebut harus ia tanggung sendiri.

“Padahal, sejak awal peristiwa kejadian kecelakaan kerja tersebut telah saya laporkan ke pihak perusahaan, agar biaya perobatannya bisa diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, itu tidak digubris oleh perusahaan. Hingga akhirnya, saya harus menanggung biaya perobatan mata saya ke rumah sakit yang berbiaya mahal dan mengakibatkan mata sebelah kanan saya buta karena infeksi,” tuturnya.

Karena tuntutannya ke perusahaan untuk klaim biaya perobatan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak dihiraukan pihak perusahaan, lanjut Juandi, akhirnya ia mengadukan perihal penderitaan tersebut kepada Rusmaidi, SH, Wakil Ketua KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas.

“Lewat perjuangannya Pak Yudi (nam panggilan Rusmaidi, SH-red) lah, sehingga klaim BPJS Ketenagakerjaan diproses dan diurus oleh pihak perusahaan, sehingga semua biaya perobatan mata saya, yang semula saya tanggung sendiri diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Selain itu, kata dia lagi, setelah mendapatkan surat PHK sepihak dari perusahaan, para pengurus KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas, masih membantu dalam proses klaim JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini, kawan-kawan pengurus FSPMI Padang Lawas sedang mengurus proses pesangon saya. Saya berdoa, semoga perjuangan kawan-kawan pengurus FSPMI Padang Lawas bisa tuntas sesuai aturannya,” pintanya.

Menurut Juandi Silaban, selama ini di perusahaan tempatnya bekerja, belum ada serikat pekerja, baik serikat pekerja mandiri atau lokal perusahaan, maupun serikat pekerja yang independen seperti FSPMI.

“Kalau selama ini, karyawan atau buruh yang bekerja di perusahaan ini (PT. PHS/PHG Group-red), kalau ada masalah dengan perusahaan, apakah itu PHK, kematian, kecelakaan kerja dan sebagainya ya diurus sendiri-sendiri, yang saya tidak tahu bagaimana hasil akhirnya,” ungkapnya.

“Tapi, untuk urusan saya, yang saya serahkan kepada pengurus FSPMI Padang Lawas, alhamdulillah semua urusan jelas hasil akhirnya. Makanya, saya mengajak kawan pekerja atau buruh, marilah kita berserikat untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga kita. Seperti menjadi anggota serikat pekerja FSPMI,” tegasnya. (Maulana)