Jonni Silitonga, SH., MH.Konsultan Hukum PTPN III Minta Kapolda Sumatera Utara Terapkan Undang-Undang Tentang Perkebunan

Medan,KPonline – Tingginya angka pencurian produksi di beberapa Kebun/unit usaha PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) yang berdampak sangat merugikan kepada perusahaan yang diperkirakan hingga mencapai ratusan juta rupiah perhari, salah satu faktornya karena tidak ada efek jera kepada pelakunya akibat klasifikasinya sebagai perbuatan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) kata Jonni Silitonga, SH., MH, Konsultan Hukum PTPN III Kepada Koran Perdjoeangan Online Sabtu (26/03) di Medan.

“Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No : 02 Thn 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda Dalam KUHUP yang dijadikan landasan hukum oleh penegak hukum terhadap perkara pencurian produksi perkebunan untuk mengklasifikasikannya sebagai Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) sebenarnya sangat keliru, sebab pencurian produksi perkebunan baik Swasta, BUMN dan perorangan sifatnya tidak bisa disebut sebagai pidana umum, wajib sebagai pidana khusus (lex spesialis) karena ada Undang-Undang khusus yang mengaturnya yakni Undang- Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan pada pasal 107 huruf, d, cukup tegas menjelaskan

“Setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda
paling banyak Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), dan Undang-Undang ini sampai sekarang masih berlaku dan belum dicabut “Kata Jonni Silitonga.

Lanjutnya “Demi mencegah timbulnya kerugian perusahaan dan adanya efek jera kepada semua para pelaku pencurian produksi, maka kami minta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera menerapkan Undang- Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disemua Polres dalam jajaran Polda Sumatera Utara, sehingga ketika pencuri produksi ditangkap tidak ada lagi kesan “Serahkan pagi, siangnya bebas”

Selain itu kita minta juga kepada Kapolda Sumatera Utara agar selain pencurinya turut juga diusut penadahnya, karena sampai dengan hari ini belum ada penadah produksi curian yang turut serta diamankan oleh Kepolisian, sehingga timbul praduga penadah produksi curian ini sengaja dipelihara oleh aparat penegak hukum, dan sangat dimungkinkan penadah memberi upeti bulanan” Jelas Konsultan Hukum ini.

Masih menurut Jonni Silitonga “memetik pelajaran pengalaman dari Direksi PTPN IV tahun 2018 yang lalu bahwa perkebunan kehilangan hasil produksi 30 persen, maka selayaknya jajaran Kepolisian di bawah Kapolda Sumatera Utara menggunakan dasar hukum undang-undang perkebunan dalam penanganan perkara pencurian dan lebih aktif mengembangkan perkara terhadap para penadah tandan buah sawit hasil curian” Tegas Konsultan Hukum ini. (Anto Bangun)