Jangan Abaikan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menegaskan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) lebih mendesak untuk disahkan ketimbang RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Hal ini karena, sebagai pekerja, selama ini nasib PRT belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah.

PRT bukan budak yang bisa disuruh kerja kapan saja dan diberi upah berapa saja. Untuk itu harus ada perlindungan terhadap mereka. Mulai dari waktu kerja, hak istirahat, upah, jaminan sosial, kebebasan berserikat untuk para PRT, dan lain sebagainya.

KSPI meminta Pemerintah dan DPR RI serius dalam persoalan ini. Jangan sampai RUU PPRT yang masuk dalam Prolegnas Prioritas hanya sekedar basa-basi. Karena meskipun sudah beberapa kali masuk Prolegnas, nyatanya beleid ini tak kunjung dibahas hingga tuntas.

Padahal, perlindungan PRT sudah diatur dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 189 tentang Pekerja Domestik. Karena itu dibutuhkan undang-undang yang khusus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepara para Pekerja Rumah Tangga.

Keberadaan UU PPRT sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitment memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Sehingga negara lain yang saat ini mempekerjakan PRT dari Indonesia juga akan menghormati para PRT kita yang bekerja di sana.

Pemerintah jangan hanya melindungi investor dan pemilik modal, yang tercermin dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) tetapi kelompok-kelompok yang rentan justru terus ditekan.