Jamkeswatch Bekasi Soroti Persoalan Jaminan Kesehatan, Desak Pemkab Bentuk Satgas dan Aktifkan UHC

Jamkeswatch Bekasi Soroti Persoalan Jaminan Kesehatan, Desak Pemkab Bentuk Satgas dan Aktifkan UHC

Bekasi, KPonline – Rapat koordinasi Relawan Kesehatan Jamkeswatch Kabupaten Bekasi bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch FSPMI/KSPI digelar di Kantor Konsulat Cabang (KC) Bekasi pada Sabtu, 23 Mei 2026. Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan yang hingga kini masih banyak dikeluhkan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Hadir dalam rapat tersebut Direktur Jamkeswatch Tomi Junnianur, Sekretaris Jamkeswatch Heri Irawan, Heru Purnomo bidang Hubungan Antar Lembaga, serta Supriyadi bidang Pendidikan dan Pelatihan bersama para relawan kesehatan Jamkeswatch Bekasi. Turut hadir pula Konsulat Cabang (KC) Bekasi Sukamto, Ketua DPD Jamkeswatch Bekasi Novan Maulana, dan M. Nur Fahrurozi selaku Pembina Jamkeswatch Bekasi.

Dalam forum tersebut, Jamkeswatch menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan tanpa diskriminasi.

Relawan Jamkeswatch Kabupaten Bekasi juga menyampaikan Legal Opinion yang ditujukan kepada Bupati Bekasi terkait berbagai persoalan jaminan kesehatan di daerah tersebut. Legal Opinion itu disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang BPJS, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, hingga Peraturan Bupati Bekasi Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Dalam pembahasannya, Jamkeswatch menyoroti persoalan data PBI APBD aktif dan nonaktif yang dinilai belum transparan. Banyak masyarakat baru mengetahui status kepesertaan BPJS mereka nonaktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan dan memperbesar potensi konflik sosial di fasilitas kesehatan.

Jamkeswatch menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu menghadirkan keterbukaan data secara berkala agar masyarakat memperoleh kepastian terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan. Selain itu, diperlukan sistem pembaruan data yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Persoalan reaktivasi peserta PBI nonaktif juga menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut. Banyak warga miskin mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan karena kepesertaan mereka mendadak tidak aktif saat kondisi darurat. Jamkeswatch menilai situasi tersebut bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan hak atas kesehatan.

Karena itu, Jamkeswatch mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk mekanisme reaktivasi cepat dalam waktu 1×24 jam, khususnya bagi pasien gawat darurat, penderita penyakit kronis, dan masyarakat miskin rentan. Integrasi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, RSUD, hingga pihak kecamatan dianggap penting untuk mempercepat proses pelayanan.

Selain persoalan PBI, Jamkeswatch juga menyoroti sistem penentuan desil yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Penentuan desil dinilai harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar tidak terjadi salah sasaran maupun diskriminasi sosial terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan kesehatan.

Jamkeswatch meminta adanya evaluasi dan audit terhadap mekanisme penentuan desil, termasuk melibatkan RT, RW, dan masyarakat dalam proses verifikasi lapangan. Mereka juga mendorong adanya mekanisme keberatan dan banding administrasi bagi warga yang merasa dirugikan akibat penetapan data tersebut.

Rapat tersebut turut menerima berbagai laporan masyarakat terkait menurunnya pelayanan di RSUD. Keluhan yang diterima di antaranya antrean panjang, keterlambatan pelayanan, keterbatasan ruang rawat inap, hingga pasien yang dinilai terlalu cepat dipulangkan meskipun masih membutuhkan perawatan medis.

Menurut Jamkeswatch, pelayanan kesehatan seharusnya mengedepankan prinsip cepat, aman, manusiawi, dan nondiskriminatif. Oleh sebab itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit daerah agar kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Dalam forum tersebut, Jamkeswatch juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum PSM. Dugaan praktik titipan data, diskriminasi, maupun permainan data dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Jamkeswatch meminta adanya tindakan tegas berupa sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga mendorong dibentuknya kanal pengaduan masyarakat yang independen, transparan, dan mudah diakses oleh warga.

Jamkeswatch Bekasi turut mendukung agar Universal Health Coverage (UHC) kembali diterapkan secara maksimal di Kabupaten Bekasi. Program tersebut dianggap sangat penting untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan tanpa terkendala biaya.

Selain itu, Jamkeswatch meminta agar layanan Jamkesda tidak dibatasi hanya satu kali penggunaan. Menurut mereka, masyarakat miskin yang menderita penyakit kronis membutuhkan pelayanan kesehatan berkelanjutan sesuai kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh aturan administratif.

Dalam aspek penganggaran, Jamkeswatch menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu meningkatkan alokasi APBD untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial. Keterbatasan anggaran dinilai berdampak langsung terhadap nonaktifnya peserta PBI, menurunnya kualitas pelayanan kesehatan, serta terbatasnya program Jamkesda bagi masyarakat miskin.

Sebagai langkah penyelesaian, Jamkeswatch mendorong pembentukan Satgas Jaminan Kesehatan Kabupaten Bekasi yang melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, RSUD, Inspektorat, hingga relawan kesehatan. Satgas tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, meningkatkan pengawasan pelayanan kesehatan, serta memastikan hak kesehatan warga Kabupaten Bekasi benar-benar terlindungi secara adil dan manusiawi. (Budi omp)