Jamkeswatch Bantu Pulangkan Pasien Tidak Mampu, Motor dan BPKB Milik Relawan Diduga Ditahan Oknum Rumah Sakit

Bekasi, KPonline – Permintaan uang muka atau deposit oleh Rumah Sakit kepada keluarga pasien saat ingin melakukan tindakan pengobatan dan perawatan terhadap pasien, kerap terjadi di sejumlah Rumah Sakit, meskipun pasien dalam kondisi darurat.

Seperti yang dialami oleh Pak Rifai, orang tua dari Ilham, korban penganiayaan yang anaknya dilakukan tindakan dan perawatan di Rumah Sakit Primaya, Bekasi Utara. Pak Rifai diduga diminta memberikan sejumlah uang sebagai deposit.

Bacaan Lainnya

“Sesuai Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, pasal 32 mengamanahkan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu,” kata Gofur selaku Sekretaris Nasional Jamkeswatch.

“Pasal 32 ayat 2 juga disebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka,” lanjutnya.

“Jadi RS tidak boleh selalu minta uang kepada keluarga di setiap akan melakukan tindakan pengobatan atau tindakan kepada pasien,” jelas Abdul Gofur.

Gofur mengaku kecewa terhadap Rumah Sakit yang tidak memberikan waktu kepada keluarga pasien terkait Batas Penyelesaian Administrasi Jaminan maksimal 3 x 24 jam. Apabila melebihi batas waktu tersebut, maka akan dianggap sebagai pasien UMUM/Tanpa Jaminan, sesuai Permenkes No.28 Tahun 2014.

Parahnya lagi, kata Abdul Gofur, saat relawan Jamkeswatch membantu pasien untuk bisa dipulangkan dengan surat pernyataan pembiayaan akan diurus melalui LKM atau LPSK, Rumah Sakit menerapkan aturan sepihak dengan menahan sepeda motor dan BPKB milik relawan Jamkeswatch sebagai jaminan.

Relawan Jamkeswatch harus bisa mendapatkan jaminan pembiayaan selama pasien dirawat di Rumah Sakit tersebut. Jamkeswatch sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan melaporkan kasus ini kepada pihak-pihak terkait.

“Atas kebijakan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan regulasi kesehatan yang dibuat oleh pemerintah, DPD Jamkeswatch Kota Bekasi akan mengadukan permasalahan ini ke pihak terkait, seperti Ombudsman RI, Plt. Wali Kota Bekasi dan Kementrian Kesehatan, serta DPRD Kota Bekasi, agar dapat segera diambil tindakan tegas atas pemberlakuan aturan internal yang tidak sesuai dengan regulasi negara, dan juga kedepan tidak ada lagi warga Kota Bekasi yang dipersulit saat membutuhkan layanan kesehatan,” tegas Gofur. (Rojali)

Pos terkait