Jam Kerja Buruh Perempuan Harus Bisa Fleksibel

Jakarta, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta agar jam kerja perempuan lebih fleksibel agar dapat meningkatkan partisipasi kerja.
Untuk itu, menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 perlu dikaji kembali agar dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih baik. “Ekosistem kerja di Indonesia terlalu kaku, misalnya tentang jam kerja yaitu delapan jam sehari dan 40 jam seminggu,” kata Hanif saat rapat koordinasi ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Dengan aturan yang kaku tersebut, perempuan yang mempunyai beban ganda tidak dapat ikut berpartisipasi, mereka cenderung harus memilih harus menjalankan pekerjaan rumah tangga atau berkarier. Hal tersebut diungkapkan Hanif, yang dilansir oleh Lampost.co.

Bacaan Lainnya

Dia menilai jika ekosistem kerja menjadi lebih fleksibel, yang diatur adalah akumulasi jam kerja dalam seminggu. “Jadi, kalau sudah fleksibel bisa saja hari ini dia masuk kerja jam 10 setelah beres mengantar anak, kemudian mereka bisa pulang sebelum anak-anak mereka pulang,” kata Hanif.

Dia mengatakan ke depan pemerintah akan mencoba memperbaiki ekosistem kerja melalui UU 13 Tahun 2003 tersebut dan juga regulasi di tataran pemerintah daerah. “Jika regulasi kita tidak cukup fleksibel, maka kita akan lambat bergerak dan sulit untuk bersaing dengan negara lain,” ujarnya.

Pos terkait