Iwan Dari CS, korban Calo Pekerja PTPN III Akhirnya Lapor ke Polisi.

Rantauprapat, KPonline – Tingginya angka pencari kerja yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan kerap membuat masyarakat menjadi korban penipuan calo pencari tenaga kerja, sejumlah uang diserahkan namun pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Hal ini tidak berbeda dengan yang dialami oleh Iwan Dari, Alamat Dusun-I Desa Perkebunan Afdeling II Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan kelima rekannya, yang menjadi korban penipuan calo pencari tenaga kerja, dan mengalami kerugian uang tunai Rp 170.500.000.

Kepada Koran Perdjoeangan Online Iwan Dari yang didampingi 3 rekannya, Wiwin SE, Al Amin dan Abdi Setia Budi, Selasa (08/03) membeberkan kronologi kejadian.

“Kejadian ini terjadi kurang lebih satu tahun yang lalu, saat itu HZH, Alamat Desa Aek Tualang Desa Sei Raja Kecamatan Na.IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara (PTPN III (Persero) membuka penerimaan pekerja untuk bidang pekerjaan Penderes dan Pemanen Kelapa Sawit, kalau ada yang berminat dia bisa menguruskan dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang sebagai uang administrasinya.

Mengingat HZH adalah orang yang sangat kami kenal dan bekerja di PTPN III Kebun Merbau Selatan maka kamipun percaya bahwa HZH tidak akan melakukan penipuan, kemudian kamipun menyerahkan uang yang dimintanya sebagai persyaratan, jumlahnya semua Rp 170.500.000.” dengan perincian, Saya Iwan Dari Rp 25 Juta, Wiwin,SE Rp 28 Juta, Al Amin Rp 28 Juta,Ari Sugandi Rp 30 Juta, Abdi Setia Budi Rp 30 Juta dan Muhammad Riuandi Rp 29,5 Juta, dan korban sebenarnya banyak kurang lebih 18 orang, dan kenapa mereka tidak mau membuat laporan, kami juga tidak tahu, kemungkinan mereka sudah ikhlas kehilangan uang ” Jelas Iwan Dari.

Lanjutnya “Setahun berlalu tidak ada juga kejelasan tentang pekerjaan yang dijanjikan oleh HZH, dan setiap kami tanya alasannya pun bermacam-macam, bahkan dia pernah meminta biaya ongkos ke Medan, katanya Dia mau rapat dengan Direksi PTPN III guna memicarakan tentang pekerjaan kami, dan kami percaya saja dan memberikan biaya ongkos ke Medan.

Karena tidak juga ada kejelasan darinya akhirnya pada Bulan Oktober 2021 Kami menemui pengurus LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu di Rantauprapat, untuk meminta bantuan guna pengurusan permasalahan kami.

Pengurus LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu kemudian membuat surat Somasi kepada HZH yang isinya kami ketahui agar HZH segera mengembalikan uang kami tersebut, tetapi hingga tanggal 28 Pebruari 2022, tidak juga ada penyelesaian, hingga akhirnya pada tanggal 07 Maret 2022 kami menemui Pengurus LSM.TIPAN-RI untuk menyelesaikannya melalui upaya hukum dengan membuat Laporan ke Polres Labuhanbatu, ” ujarnya sambil memperlihatkan bukti pelaporan berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPLP/329/III/2022/SPKT RES – LBH tanggal 07 Maret 2022.

Firma Suranta Bangun,SH, Wakil Sekretaris LSM.TIPAN-RI, yang mendampingi Iwan Dari,CS saat dikonfirmasi, membenarkan.
” Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dalam waktu kurang lebih 5 Bulan, agar masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, kalau perlu uang mereka ini dikembalikan 60 % dahulu sedang sisanya menyusul, tetapi memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya.

Penyelesaian melalui upaya hukum sangat kami hindari, karena HZH adalah pekerja di PTPN III, dan bisa berdampak kepada pekerjaanya apabila Direksi PTPN III mengetahui hal ini.

Berikutnya korban sebagian adalah teman HZH dan masih satu kampung, dan kalau hal ini sampai ke penegak hukum maka akan berdampak kepada marwahnya berikut marwah keluarganya, tetapi sepertinya HZH tidak perduli meski sudah diberi waktu yang lebih dari cukup selama lima bulan.

Apakah nantinya sesuai proses hukum, sdr HZH terjerat sendirian atau bersama- sama dengan rekan kerjanya, sebab tindak pidana kejahataan dugaan penipuan ini sesuai informasi tidak dilakukan oleh HZH sendiri, tetapi diduga berkelompot, biarlah proses hukum yang menentukannya” Kata Firma Bangun.

Masih menurut Firma Bangun” Sesuai informasi yang kami peroleh sebahagian uang sudah dicicil pengembaliannya kepada korban yang lain, diluar mereka ini oleh rekan HZH ber inisial MDI penduduk Stabat Kabupaten Langkat, namun cicilan tersebut tidak menghapus pidananya, karena masalah ini kan bukan utang piutang, tetapi dugaan kejahatan tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tersebut pada pasal 378 Jo 372 KUHPidana.

Dan masalah ini masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui jalan perdamaian dengan ketentuan uang mereka sejumlah Rp 170.500.000 dikembalikan seluruhnya ” Tegas Firma Suranta Bangun. (Anto Bangun)