Intip Hari Ke-2, Workshop Ketenagakerjaan PC SPL FSPMI Tangerang

Anyer, KPonline – Hari ke-2 Workshop Ketenagakerjaaan dilanjutkan dengan diskusi dan pandangan dari 46 peserta yang hadir.

Diskusi dibagi menjadi 4 bidang : (1). Status Kerja; (2). Pemutusan Hubungan Kerja; (3). Pengupahan; dan (4). Sanksi.

Bacaan Lainnya

Sekbid Advokasi PC SPL FSPMI Heri dan Wakabid Advokasi Ganang Triyono berkesempatan memberikan pemaparan, mereka berharap seluruh peserta saling berinteraksi satu dengan yang lainnya, membahas dan mengupas perbandingan antara UU. 13/2003, UU No.11/2020 Cipta Kerja dan PP. No.35/2021.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Pendidikan Agus Kuncoro, mengatakan workshop ini pertama kali nya pasca di tetapkannya PP.35/2021.

“Tangerang luar biasa bikin inovasi dan gagasan, demi meningkatkan pengetahuan terhadap anggotanya, kegiatan workshop ini pertama kalinya, tingkat PP saja belum menyelenggarakan Workshop seperti ini”. Kata Agus, saat menghadiri Workshop di Hotel Jayakarta, Anyer, Serang. Sabtu (03/04/2021)

Ia menambahkan, workshop ini harus berhasil, peserta harus dapat mengambil kesimpulan yang dapat dibawa sebagai bekal pengetahuannya.

“Peserta harus bisa mendapatkan ilmu dari workshop ini, sangat sayang jika tak ada ilmu atau pengetahuan yang dapat diserap. Jangan dijadikan beban, kalo ada beban, malah jadi beban saya, mas”. Tambahnya

Lanjutnya, Ia berharap kegiatan ini terus berlanjut karena kedepannya tantangan semakin berat, workshop nanti lebih terarah dan terukur.

Sebelum acara ditutup, perwakilan peserta yang hadir diminta memberikan kesan dan pesan terlaksananya acara.

Inilah kesan dan pesannya:

Kabid Organisasi PUK SPL FSPMI PT. Primatama Jamaludin.

Kesan: saya pribadi sedikit banyaknya mengetahui tentang aturan UU No.11/2020 Cipta Kerja dan PP No.35/2021.

Pesan: Menghadirkan Ahli Tafsir Hukum Undang-undang dan peraturan yang baru.

Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Wilson Surya Unggul Sarwidi

Kesan: Workshop ini sangat bagus, membuka wawasan dan pengalaman tentang aturan Ketenagakerjaan dalam perbandingan aturan UU No.13/2003, UU No.11/2020 dan PP No.35/2021

Pesan: Kedepannya jika diselenggarakan kembali workshop ketenagakerjaan, dibuat simulasi agar suasana tidak jenuh, lebih semangat tapi workshop ini sudah bagus dan berkesan. Bravo untuk SPL Tangerang.

Kabid Pengupahan dan PKB PUK SPL FSPMI PT. Swarna Baja Pacifik Aab Abdul Malik

Kesan: Workshop ini sangat menarik, membuktikan bahwa SPL itu tidak hanya berani dalam pergerakan tapi juga berisi dan pemikir.

Kabid Pengupahan dan PKB PUK SPL FSPMI PT. Sinar Masanda Industry Yustiwiyanto

Kesan: Ini pengalaman baru saya dan sangat menyenangkan, bisa mendapatkan ilmu juga pengetahuan tentang perburuhan.

Pesan: Kedepannya jika ada workshop lagi, tiap-tiap aturan dibedah lebih lanjut.

 

Penulis : Chuky
Photo : Ridwan .J

Pos terkait