Karawang, KPonline – Pasca di ketuk nya Undang undang nomor 11 taun 2021 serta turunnya peraturan pemerintah nomor 34, 35, 36 dan 37 membuat Serikat Pekerja sedikit kebingungan.
Oleh karena itu PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang mengadakan rapat koordinasi bidang terkait seperti Bidang Pendidikan, Bidang Advokasi dan Bidang Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Bertempat di Brits Hotel Karawang rapat Koordinasi ini dilakukan pada Selasa 30/3/2020
“Tujuan Rakor ini adalah agar PUK tidak lagi kebingungan menghadapi permasalahan di perusahaannya”, Ujar Arif Wicaksono Wakil Ketua Bidang Pendidikan PC SPAMK FSPMI Karawang.
Sekitar 40 peserta hadir dalam rapat kordinasi tersebut. Dan juga di hadiri oleh Furqon Ketua Umum PP SPAMK FSPMI.
Kegiatan tersebut di isi oleh Pengurus PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang seperti Arif Wicaksono, Marupi, Agus Nurhayadi dan Sopyan.
(Akhmad Carsa)