Bandung, KPonline – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, S.H., menyoroti persoalan regulasi ketenagakerjaan dan strategi perjuangan upah tahun 2027 saat menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) VI PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang di Hotel Golden Flower, Bandung, Kamis 22 Oktober 2026. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengawalan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta perubahan strategi perjuangan upah agar lebih berpihak pada kebutuhan hidup layak buruh di seluruh Indonesia.
Suparno mengungkapkan bahwa DPP FSPMI hingga saat itu belum menerima hasil sinkronisasi dokumen regulasi ketenagakerjaan yang telah dibahas melalui sidang paripurna DPR RI. Ia mempertanyakan transparansi proses tersebut karena substansi regulasi sebelumnya telah dibahas bersama unsur serikat pekerja atau serikat buruh, DPR RI, dan pemerintah. “Kami di DPP FSPMI sampai saat ini belum mendapatkan hasil sinkronisasi yang dilakukan oleh DPR RI. Ini yang membuat kami curiga, jangan-jangan nanti ada perubahan dari apa yang sudah disepakati sebelumnya,” ujarnya. Ia berharap hasil sinkronisasi tetap sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun.
Selain persoalan regulasi, Suparno juga menjelaskan tantangan perjuangan upah tahun 2027 di tengah dinamika ekonomi dan situasi nasional. Ia menyampaikan bahwa FSPMI tengah mempertimbangkan momentum yang tepat untuk melakukan aksi besar-besaran. Sebagai langkah awal, DPP FSPMI berencana mengumpulkan data disparitas upah dan kebutuhan hidup layak (KHL) dari seluruh provinsi melalui koordinasi dengan para ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan strategi perjuangan upah yang lebih terarah dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Suparno menyebutkan bahwa apabila situasi nasional memungkinkan, FSPMI berencana memulai aksi serentak pada awal November 2026 dengan fokus pada tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Menurutnya, perjuangan selama ini perlu diperkuat dengan mendorong kenaikan standar upah di tingkat provinsi, terutama karena masih terdapat kesenjangan besar antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak. Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi strategi baru untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh secara lebih merata.
Dalam sambutannya, Suparno mencontohkan kondisi Jawa Barat, dengan KHL yang ia sebut sekitar Rp4,1 juta, sementara UMP berada di kisaran Rp2,6 juta. Ia juga menyoroti ketimpangan upah antardaerah, ketika sejumlah kawasan industri seperti Bekasi dan Karawang memiliki upah relatif tinggi, sedangkan sejumlah wilayah lain masih berada pada tingkat yang lebih rendah. Kondisi serupa, menurutnya, juga terjadi di Jawa Timur. Perbedaan tersebut menjadi perhatian FSPMI karena tingginya aktivitas industri belum tentu diikuti pemerataan kesejahteraan pekerja di seluruh kabupaten dan kota.
“Sekarang kita ubah strategi. Kita mulai gaungkan, kita dorong UMP, kita dorong UMSP agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak 100 persen,” tegas Suparno. Ia menilai tuntutan berdasarkan KHL perlu diperkuat dengan data yang konkret agar perjuangan upah tidak hanya berfokus pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), tetapi juga pada peningkatan standar upah di tingkat provinsi. Menurutnya, kesenjangan upah dan daya beli pekerja harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan upah minimum tahun 2027.
Kehadiran Presiden FSPMI dalam Muscab VI PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penyampaian arah perjuangan federasi menghadapi agenda ketenagakerjaan mendatang. Suparno mengajak seluruh jajaran organisasi untuk memperkuat persatuan, mengawal regulasi ketenagakerjaan, dan mempersiapkan perjuangan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak. Melalui strategi baru tersebut, FSPMI berharap perjuangan upah 2027 dapat mendorong kesejahteraan buruh yang lebih merata di seluruh Indonesia.



