Inilah Susunan Pengurus PUK SPL FSPMI PT. Paramount Bed Indonesia Hasil Musnik II (Tahap 2) Periode 2020 – 2023

Bekasi, KPonline – Pengurus PUK SPL FSPMI PT. Paramount Bed Indonesia melaksanakan Musnik II tahap 2 di PT. Paramount Bed Indonesia yang beralamat di Kawasan MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Minggu (8/3/2020).

Hasil sidang formatur disampaikan oleh Ketua tim formatur Ainul Yaqin dihadapan sidang paripurna musnik 2.

Bacaan Lainnya

Berikut susunan pengurus PUK SPL FSPMI PT. Paramount Bed Indonesia periode 2020 – 2023 :

Ketua : Ainul Yaqin
Wakil Ketua I : Aan Aprilianto
Wakil Ketua II : isnadi
Wakil Ketua III : Yunanto
Wakil Ketua IV : Agus Tresnayanto
Sekretaris : Mukti Wibowo
Wakil Sekretaris I : Jumanto
Wakil Sekretaris II : Viktor
Wakil Sekretaris III : Suyatno
Wakil Sekretaris III : Anif Zakaria
Wakil Sekretaris IV : Dani Supriyatna
Wakil Sekretaris IV : Sandri
Bendahara : Triono

Pelantikan dilakukan oleh Yanto, Bidang Organisasi PC SPL FSPMI Bekasi. Dalam pesannya, Yanto menegaskan pengurus harus amanah dan jangan berkhianat dalam menjalankan tugas yang mulia dari anggota melalui Musnik ini.

Ketua terpilih Ainul Yaqin dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan anggota telah memilihnya kembali menjadi Ketua untuk kali kedua, dan Alhamdulillah perjuangan upah 2020 sudah disepakati berlaku penggajian bulan Maret 2020 dengan hasil yang cukup baik.

Hadir pula menegemen PT. Paramount Bed Indonesia Roni Marsis dan Sugeng Riyadi, yang dalam kesempatan sambutan disampaikan pentingnya komunikasi dalam hubungan industrial dan menegemen PT. Paramount Bed Indonesia akan selalu menjalankan aturan sesuai regulasi yang ada sehingga kesejahteraan pekerja tercapai.

Pangkorda garda metal Bekasi Supriyatno memberikan motivasi kepada peserta Musnik yang hadir agar meningkatkan kekompakan dalam berorganisasi, perjuangan kita sangat berat dengan munculnya RUU OMNIBUSLAW, menurutnya OMNIBUSLAW lebih bahaya dari virus Corona.

Ketua PC SPL FSPMI Bekasi Sarino dalam sambutannya mengapresiasi hubungan yang cukup baik di PT. Paramount Bed Indonesia hingga sampai hari ini.

Selain itu Sarino juga memaparkan tentang bahayanya RUU OMNIBUSLAW bagi buruh, setidaknya ada sembilan hal yang berdampak terhadap buruh diantaranya :

1. Hilangnya upah minimum,
2. Hilangnya pesangon,
3. Outsourcing bebas diterapkan di core bisnis,
4. Kerja kontrak seumur hidup
5. Waktu kerja yang eksploitatif,
6. TKA Unskill (buruh kasar) berpotensi bebas masuk ke Indonesia,
7. Jaminan sosial terancam hilang,
8. PHK dipermudah.
9. Hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha hitam.

“Hanya satu kata bagi buruh yaitu lawan agar RUU OMNIBUSLAW tidak disahkan,” pungkas Sarino.(Yanto)

Pos terkait