Tangerang, KPonline- Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/ SB), Apindo, unsur Pemerintah (Disnaker), dan Akademisi (tim ahli/ pakar) kembali menggelar sidang pleno UMK untuk membahas besaran Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2020, mendatang.
Acara sidang pleno Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang untuk upah tahun 2020 digelar di ruang rapat Hotensia A, Puri Ayuda Resort daerah Mega Mendung Cipayung Bogor, Kamis, (07/11/2019).
Dalam jalannya pelaksanaan sidang pleno, rapat berjalan cukup alot. Hal ini dikarenakan masing – masing unsur punya perhitungan sendiri, sesuai dengan formula atau acuan apa yang mereka gunakan dalam menentukan perhitungan kenaikan upah tersebut.
Pihak dari unsur SP/ SB menyatakan bahwa berdasarkan hasil survei KHL oleh SP/ SB yang diperintahkan oleh UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 21 Tahun 2016 tentang KHL. Berdasarkan hal itu maka, Depekab dari unsur SP/ SB melakukan survey pasar di Tiga (3) pasar tradisional yang berada di kabupaten Tangerang yaitu, pasar Cikupa, pasar Sintiong Balaraja, serta pasar Curug, dan menghasilkan nilai rata – rata sebesar 11,90%, sehingga dari unsur SP/ SB mengusulkan kenaikan UMK tahun 2020, untuk di kabupaten Tangerang sebesar Rp. 4.298.419,-. (empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus sembilan belas rupiah).
Depekab dari unsur Apindo tetap bersikukuh untuk kenaikan Upah minimum Kabupaten Tangerang tahun 2020, mengacu pada formula perhitungan dengan menggunakan PP. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga hanya naik sebesar 8,51% dari UMK tahun 2019.
Sementara itu, Depekab dari unsur Pemerintah dan Akademisi, tidak memberikan acuan angka untuk kenaikan UMK di kabupaten Tangerang.
Inilah hasil dari sidang pleno Depekab Tangerang, untuk pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2020;
• Unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2020 dari 11 perwakilan dari SP/ SB (FSP KEP SPSI, FSP PUMI SPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP TSK SPSI, FSP PPMI SPSI, FSPMI, FSP RTMM SPSI, FSP LEM SPSI, FSB Garteks KSBSI, dan SPN) sebesar Rp. 4.298.491,- (11,90 %) sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan survey pasar yang dilakukan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh kepasar Sintiong Balaraja, Pasar Cikupa, dan pasar Curug pada tanggal 17 Oktober 2019, dengan perhitungan sebagai berikut;
UMn = UMt + {UMt × (Insflasit + % PDBt + Adjt)}.
UMK 2020 = Rp. 3.841.368,19 + {Rp. 3.841.368,19 × (3,39% + 5,12% + 3,39%)}
UMK 2020 = Rp. 3.841.368,19 + {3.841.368,19 × 11,90%}
UMK 2020 = Rp. 3.841.368,19 + Rp. 457.122,81
UMK 2020 = Rp. 4.298.491 (empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus sembilan belas rupiah).
• Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2020 sesuai dengan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,51%.
Kontributor Tangerang, RD Rizal N