Ini yang Dibahas dalam Sidang LKS Tripartit Daerah Kabupaten Bogor

Bogor, KPonline – Dalam mencipatakan Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan, sesuai dengan amanat Undang-undang Ketenagakerjaan, dibutuhkan kesepahaman dari masing-masing unsur.

Ada 3 (tiga) unsur dalam menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan. Yaitu unsur pemerintah, unsur pengusaha dan unsur buruh, yang ketiganya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.

Atas dasar tersebutlah, maka pada Selasa-Rabu, 6-7 November 2018 dilaksanakan Sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah Kabupaten Bogor.

Agenda kegiatan yang melibatkan 3 (tiga) unsur tersebut dilaksanakan di Hotel Accram, Megamendung, Bogor.

Sidang LKS Tripartit Daerah Kabupaten Bogor kali ini, juga akan membahas beberapa hal penting, diantaranya hal-hal yang mengenai penetapan upah UMK dan UMSK Kabupaten Bogor.

Seperti yang diungkapkan oleh Ananto Prasetya, selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Daerah Kabupaten Bogor, Ananto mengkritisi Surat Edaran Menaker mengenai penetapan upah, yang beberapa waktu yang lalu sempat menghebohkan dunia perburuhan.

“Saya sangat menyayangkan atas sikap arogansi Kemenaker Republik Indonesia, dimana Surat Edaran dari Menaker sungguh sangat tidak masuk akal. Ada indikasi intervensi dan intimidasi terhadap Kepala Daerah dalam menetapkan pengupahan,” ungkap Ananto Prasetya yang juga merupakan Panglima Koordinator Daerah Garda Metal Bogor.

Dari berbagai Dewan Pimpinan Cabang serikat pekerja/serikat buruh yang hadir, mengungkapkan hal yang senada dalam menyikapi PP 78/2015. Sumarno dari FSPKEP-KSPI dan Sukmayana dari FSP LEM-SPSI, mewakili unsur buruh yang lainnya menyatakan menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten Bogor 2019 dengan menggunakan PP 78/2015.

Sekali itu, permasalahan Upah Minimum Padat Karya pun, menjadi konsentrasi bagi seluruh unsur LKS Tripartit Daerah Kabupaten Bogor yang hadir.

Agus Sudrajat dari SPN-KSPI Bogor menyatakan bahwa, UMPK atau yang lebih dikenal dengan Upah Padat Karya sangatlah tidak manusiawi.

“Sangat tidak manusiawi. Dan bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang sebenarnya mampu membayar buruh-buruhnya dengan UMK, akan tetapi malah meminta penangguhan upah. Bahkan banyak pengusaha, khususnya di bidang garment dan tekstile yang meminta untuk diturunkan kategorinya menjadi UMPK.:

Menjawab kegundahan unsur buruh dalam Sidang LKS Tripartit Daerah Kabupaten Bogor kali ini, Alexander Frans Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bogor, dengan tegas akan mempidanakan anggota-anggota Apindo yang berbohong.

“Apindo akan mempidanakan anggota-anggota kami sendiri, jika terbukti ada pengusaha yang membayar buruh-buruhnya menggunakan UMPK, padahal mampu membayar dengan UMK,” tegas Alexander Frans. (RDW)