Ini Perkiraan Kenaikan UMK/UMP Tahun 2020

Perbandingan upah di negara-negara ASEAN. (Sumber: cnbcindonesia.com)

Jakarta, KPonline – Saat ini sudah bulan Oktober. Dalam hitungan minggu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 akan ditetapkan. Disusul kemudian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun tahun yang sama.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di bulan-bulan ini serikat pekerja mulai mengkonsolidasikan diri untuk memperjuangkan UMP/UMK tahun depan. Tapi saat ini nyaris belum ada pernyataan sikap yang disampaikan serikat pekerja terkait upah minimum.

Bacaan Lainnya

Serikat pekerja nampaknya masih fokus pada isu revisi UU Ketenagakerjaan. Termasuk mencermati dinamika yang terjadi terkait dengan revisi UU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan sebagainya.

Mengapa serikat pekerja tidak lagi seantusias dulu menjelang penetapan upah minimum? Ini karena kenaikan upah minimum akan ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Berdasarkan formula kenaikan upah minimun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), kenaikan UMP/UMK ditetapkan berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Serikat pekerja menilai, kebijakan ini untuk mengendalikan agar upah di Indonesia tetap murah.

Berdasarkan prediksi sejumlah pihak, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini sebesar 5,06 persen. Sedangkan nilai inflansi adalah 3,41 persen. Jika dijumlahkan, nilainya adalah 8,47 persen.

Itu adalah prediksi hingga akhir tahun. Karena kenaikan UMP/UMK diputuskan pada awal November, biasanya yang digunakan data hingga bulan ini. Dengan demikian, kenaikan upah tahun depan hanya di kisaran 8 persen.

Sebagai perbandingan, UMP/UMK tahun 2019, inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen. Maka kenaikan UMP dan UMK menjadi 8,03 persen.

Ada beberapa daerah yang berhasil naik di atas 8,03 persen. Misalnya di Jawa Timur. Mereka menggunakan alasan disparitas untuk menaikkan UMK hingga balasan persen, untuk mengejar ketertinggalan.

Sayangnya, tidak banyak kepala daerah yang berani mengambil kebijakan seperti ini.

Jika UMP DKI Jakarta tahun ini sebesar Rp 3.940.973; maka tahun depan diperkirakan sebesar Rp 4.256.250. Naik sekitar Rp 315.277.

Itu untuk DKI Jakarta, dengan nilai UMP tertinggi di Indonesia. Bagaimana dengan UMP Jawa Tengah yang nilainya di kisaran 1,5 juta? Dengan kenaikan yang sama, 8 persen, maka kenaikannya juga akan lebih kecil.

Itulah sebabnya, kalangan serikat pekerja menolak kebijakan PP 78/2015. Karena dengan model yang sekarang, daerah yang upahnya rendah akan semakin rendah.

Pos terkait