Ini Peluang Untuk Menang Melawan Upah Padat Karya

Jakarta, KPonline – Gubernur Jawa Barat sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017. Keputusan ini syarat dengan pelanggaran dan tidak layak untuk diterbitkan.

Namun demikian, ada celah hukum yang bisa digunakan, agar kaum buruh tidak dirugikan.

Bacaan Lainnya

Celah tersebut terdapat dalam diktum kedua, yang mengatakan bahwa Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, Perusahaan memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang.

Kedua, Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; dan

Ketiga, adanya kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja pada perusahaan yang bersangkutan.

Dengan demikian, Diktum Kesatu yang menyatakan Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017, sebesar Rp2.546.744,00 (Dua juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) tidak berdiri sendiri. Ada syarat yang harus dipenuhi, yakni pada diktum kedua, dan ini berlaku kumulatif (satu-kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan).

Apabila salah satu syarat yang disebutkan dalam Diktum Kedua tidak terpenuhi, maka konsuekwensinya adalah Diktum Pertama tidak dapat diberlakukan/tidak berlaku.

Oleh karena itu, tugas gerakan serikat buruh adalah bertahan agar tidak menyetujui pemberlakuan Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di tingkat perusahaan. Sebab tanpa adanya kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja pada perusahaan yang bersangkutan, maka pengusaha tidak bisa membayar upah buruh dengan menggunakan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 ini.

Meskipun demikian, sekali lagi, bukan berarti kita lantas setuju dengan keputusan ini. Editorial KP berpandangan, perlawanan terhadap upah padat karya yang nilainya di bawah upah minimum harus terus dilakukan.

Baca artikel terkait:

Upah Minimum Industri Padat Karya di Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 Sudah Disahkan. Ini SK Gubernur yang Beredar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. KISAH SUKSES
    Maaf Mengganggu Waktu dn Aktifitas Anda
    Perkenalkan Nama Saya NIDYA FEBRINA
    Guru di Sekolah Dasar LAMONGAN JAWA TIMUR
    Saya Menabdi 12 THN SebaGAIi Guru HONOR
    Ikut Tes CPNS 5 Kali tapi Selalu Gagal
    Bahkan Mengeluarkan Uang 65jt Tetap Hasilnya Nol
    Saya Hampir Putus asa Kebetulan Saya Ketemu
    dengan Teman Lama yg Sudah Jadi PNS, dn Saya Ceritakan
    Mengenai Nasib yg Saya Alami dn Katanya dia Juga Hampir-
    Sama Seperti Nasib saya dia Lulus Karna di Bantu Oleh
    Bpk.BIMA HARIA WIBISANA Beliau Selakuh kepala Pengadaan Tes CPNS
    Atau yg Dikenal Sebagai Kepala BKN Pusat Jakarta,dn teman saya
    Memberikan Nomor TLPN Beliau DN Sayapun Coba Menhubungi dn Beliau
    Menyuru Mengirim kan Berkas Saya Melalui Email BKN dn dua bulan
    Kemudian Ada Panggilan dari BKD DAERAH Katanya Saya sudah di Nyatakan
    Lulus Tentunya Saya Sangat Gembira Sekali Tampa Bantuan Beliau Entah
    Bagai Mana Nasib Saya,Nah Bagi Teman2 Yg gagal tes CPNS Atau yg Sulit
    Jadi PNS Coba Minta Bantuan Bpk.BIMA HARIA WIBISANA Nomor TLP;Beliau
    ( 0821-9427-7787 ) Siapa Tau Beliau Masih Bisa Membantu Anda terima kasih
    Semoga Sukses selalu…