Upah Minimum Industri Padat Karya di Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 Sudah Disahkan. Ini SK Gubernur yang Beredar.

Purwakarta, KPonline – Wacana upah minimum padat karya bukan hanya isapan jempol. Secara resmi, Gubernur Jawa Barat sudah mengeluarkan putusan terkait keberadaan upah padat karya ini.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017.

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ini memang hanya berlaku untuk industri pakaian jadi/garmen. Meskipun demikian, keputusan ini mendapatkan penolakan dari berbagai serikat pekerja.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) adalah salah dua serikat pekerja yang keras menyuarakan penolakan. Keduanya berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Jawa Barat, bahkan sudah menyerukan aksi pada tanggal 2 Agustus 2017 di Gedung Sate, Bandung, untuk menolak keberadaan upah minimum di bawah upah minimum ini.

Adapun isi dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017 adalah sebagai berikut:

KESATU: Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017, sebesar Rp2.546.744,00 (Dua juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

KEDUA: Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Perusahaan memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang, (b) Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; dan (a) adanya kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja pada perusahaan yang bersangkutan.

KETIGA: Perusahaan melaksanakan ketentuan Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA sejak bulan Januari 2017.

KEEMPAT: Untuk perusahaan yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, maka terhadap perusahaan tersebut wajib melaksanakan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 jo. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.102/Yanbangsos/2017.

KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 (Gambar 1)
Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 (Gambar 2)
Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 (Gambar 3)
Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 (Gambar 4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *