Ini lah Analisis GERAM, Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Karawang, KPonline – Aksi Unjuk Rasa besar besaran di kabupaten Karawang telah di laksanakan oleh Geram (Gerakan Masyarakat) Menolak Omnibus Law pada hari Kamis, 12/03/2020.

Bahwa setelah membaca, memperlajari serta menganalisis isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kami dari Aliansi Gerakan Masyarakat Menolak Omnibus Law (GERAM) Karawang menilai bahwa :

Bacaan Lainnya

1. Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukanlah kebijakan atau aturan yang berdiri sendiri atau sebuah inisiatif terbaru yang digagas oleh Jokowi untuk mengatasi hiper dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang ada serta bukan pula dalam rangka mengatasi masalah konkrit yang di hadapi rakyat dan bangsa Indonesia. Tetapi, merupakan produk hukum yang lahir dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) jilid 1 – 16, yang keseluruhannya bicara tentang iklim investasi. Dan hal tersebut butuh ”legitimasi hukum” agar bisa dieksekusi sesuai dengan skema ekonomi politik ala Jokowi untuk memuluskan jalan bagi investasi asing masuk ke Indonesia dan dalam rangka mewujudkan pengabdiannya kepada kapitalis monopolis asing (imperialisme) sebagai tuannya.

2. Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah produk yang menjamin dan melindungi kepentingan kapitalis monopoli asing, mengakomodir investasi asing masuk ke Indonesia dengan berbagai kemudahan deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum kepastian dan kemudahan berusaha bagi para kapitalis dan tuan tanah, tetapi merampas hak buruh dan rakyat. Dan jika membaca World Document Report (WDR) yang dirilis Bank Dunia (WB) tahun 2018 mengenai Isu Ketenagakerjaan dalam Laporan Pembangunan Dunia, apa yang tertera dalam Cluster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja sangat sejalan dan sama persis dengan apa yang di sarankan oleh lembaga tersebut.

3. Bahwa tujuan dibuatnya Omnibus Law Cipta Kerja hanya ditujukan dan diabdikan untuk kepentingan melindungi Investasi dan kemudahan berusaha dengan membabat regulasi-regulasi yang dianggap menghambat. Bukan didasari pada semangat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bertujuan melindungi hak-hak warga negara.Bukanpula untuk Buruh atau Rakyat dan bukan pula untuk menciptakan Kedaulatan Indonesia, tapi untuk menyerahkan sumber daya alam (SDA) Indonesia kepada Kapitalis Monopoli Asing (investor) untuk di keruk dan menjadikan Indonesia terus menjadi negeri terbelakang, bergantung pada Investasi dan Hutang serta menjadikan Indonesia pasar bagi prodak-prodak Imperialisme. Sehingga jelas UU ini tidak di butuhkan oleh buruh dan rakyat, UU ini lebih Buruk dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 serta undang-undang terdampak lainnya.

4. Bahwa proses pembuatannya, penyusunan draf RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah sejak awal sangat tertutup, tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik (masyarakat) secara luas. Hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan hanya melibatkan segelintir elite, terutama kepala daerah dan asosiasi pengusaha. Hal ini tercermin dari tim atau satuan tugas (satgas) omnibus law yang di bentuk Menteri Kordinator Bidang Perekonomian sebanyak 127 orang anggota yang diisi dan didominasi unsur pemerintah, akademisi, Kadin dan Asosiasi Pengusaha dari beberapa sektor industri. Buruh salah satu unsur yang terdampak dengan RUU ini tidak sama sekali di ajak bicara dan libatkan.

5. Bahwa muatan isi (substansi) pasal-pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja memperlihatkan komitmen buruk Pemerintah rezim Jokowi-MA terhadap perlindungan buruh, lingkungan hidup dan kedaulatan bangsa. RUU ini akan melanggengkan kondisi krisis, memudahkan investasi, namun menaruh rakyat di bawah ancaman bencana. Terutama dalam Klaster Ketenagakerjaan nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan buruh yang selama ini didapat buruh, menghilangkan aspek perlindungan bahkan menghilangkan aspek pidana bagi pengusaha pelanggar. Padahal hukum Ketenagakerjaan sekurangnya harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (sosial security).
Dalam temuan dan analisa kami dari Aliansi Gerakan Masyarakat Menolak Omnibus Law (GERAM) Karawang, Bahwa dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sama sekali tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial. Tidak adanya kepastian kerja tercermin dari outsourcing dan sistem kerja kontrak tanpa batas, untuk semua jenis pekerjaan dan sektor industri, PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan Tenaga Kerja Asing (TKA) dipermudah sehingga berpotensi buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan bisa bebas masuk ke Indonesia. Tidak adanya kepastian pendapatan terlihat dari dihilangkannya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral (UMSK), Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, Perhitungan UMP hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah (inflasi di hilangkan), tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum dan Pelanggaran lainnya serta dihilangkannya pesangon. Sementara itu, outsourcing dan sistem kerja kontrak jangka pendek dibebaskan, maka buruh dipastikan tidak lagi mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan yang lainnya.

Begitu banyak pasal-pasal bermasalah (Pertanahan, RUU Minerba, RKUHP dan RUU Ketenagakerjaan) muncul kembali di Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini. Contohnya, ketentuan perpanjangan umur konsesi tambang menjadi ‘seumur tambang’, perpanjangan jangka waktu HGU dam HGB, kemudahan PHK, dan lain-lain. Di bidang lingkungan, RUU Cipta kerja menghapuskan izin lingkungan, menggabungkan dengan izin usaha.

6. Bagi klas buruh, Omnibus Law bukan hanya sekedar eksploitasi terhadap buruh, tetapi eksploitasi terhadap mahluk hidup dan sumber daya alam (SDA) Indonesia, ancaman bagi pelajar/mahasiswa yang akan masuk dunia kerja serta rakyat Indonesia di seluruh sektor dan golongan. Omnibus Law RUU Cipta Kerja hanya akan membuat posisi buruh semakin rentan dalam mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja, waktu kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), upah yang layak untuk kehidupan serta mendapatkan jaminan sosial yang layak.

Maka atas hal-hal tersebut, Aliansi Gerakan Masyarakat Menolak Omnibus Law (GERAM) Karawang menegaskan pembahasan materi yang terdapat pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja sama sekali tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk dilanjutkan.

Berdasarkan pada situasi nasional saat ini atas kebijakan-kebijakan pemerintahan Rezim Jokowi-MA yang tidak adil terhadap rakyat dan Klas Buruh, seperti Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara nyata bahwa rezim Jokowi-MA tidak pernah berniat memecahkan problem ekonomi rakyat Indonesia.

Aliansi Gerakan Masyarakat Menolak Omnibus Law (GERAM) Karawang untuk itu meyakini bahwa semua masalah yang dihadapi kaum buruh dan rakyat Indonesia saat ini akan dapat di atasi jika dijalankannya Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional, bukan dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Karena Land reform sejati menjadi pondasi dasar untuk melenyapkan sistem pertanian terbelakang dan monopoli sumber kekayaan alam oleh imperialis dan kaki tangannya, sehingga memiliki cadangan untuk membangun industri nasional yang mandiri dan ketersediaan pangan yang memadai bagi rakyat. Industrialisasi nasional yang dibangun tanpa harus bergantung pada investasi asing, bahan baku impor dan pasar ekspor. Ini akan menjadikan Indonesia memiliki cadangan modal yang berlimpah untuk dapat membangun kemandirian bangsa dan kesejahteraan bagi rakyat. Upah akan sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup buruh dan keluarga, ketersediaan lapangan kerja dibuka seluas mungkin dan juga jaminan kepastian kerja. Seluruh aspek mengenai kepentingan umum (pendidikan, kesehatan, perumahan, jaminan sosial) sepenuhnya menjadi tanggungan Negara.

Maka untuk dan atas nama keadilan, untuk dan atas nama kaum buruh dan rakyat Indonesia, atas situasi nasional, atas pemerintahan Jokowi-MA yang terus mengeluarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang merugikan rakyat dan menindas kaum buruh serta rakyat, terus memberikan layanan terbaik dan kemudahan “karpet merah” bagi investasi asing (kapitalis monopoli asing/imperialisme), borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri, Aliansi Gerakan Masyarakat Menolak Omnibus Law (GERAM) Karawang menyatakan sikap dan tuntutan :

1. Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sejatinya hanya memberikan pelayanan kepada borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri untuk menjalankan ekspor capital serta menjadikan Indonesia negeri terbelakang, bergantung dan dipaksa mengemis dengan hutang dan Investasi serta menjadi Pasar bagi prodak-prodak Imperialisme.

2. Menuntut dan mendesak Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo agar menarik Surpres dan RUU Cipta Kerja serta Nahkas Akademiknya dari DPR RI.

3. Menuntut dan mendesak DPR-RI untuk menolak dan segera membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

4. Menuntut dan mendesak Pemeritnah Rezim Jokowi-MA untuk segera Jalankan Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional sebagai syarat Indonesia untuk berdaulat secara ekonomi dan politik terlepas dari utang dan invetasi dalam membangun negeri.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan.

Dan Melalui Pernyataan Sikap ini Aliansi Gerakan Masyarakat Menolak Omnibus Law (GERAM) Karawang menyerukan kepada seluruh buruh dan rakyat di Indonesia khususnya di Kabupaten Karawang untuk memperkuat persatuan diantara rakyat tertindas dan terhisap untuk mengobarkan perlawanan menolak dan melawan Omnibus Law Cipta Kerja.

Karawang, 12 Maret 2020
Hormat kami,

Aliansi Gerakan Masyarakat Menolak Omnibus Law (GERAM) Karawang
DPC FSP LEM SPSI. PC FSP KEP SPSI, PC FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, FSPEK KASBI, FSPMI, DPC PPMI, KPBI, KPC GSBI , ASIPKA, SEPETAK, GPPI.

Pos terkait