Ini Konsekuensi Pengusaha Tidak Bayar Upah Sesuai Ketentuan

Ini Konsekuensi Pengusaha Tidak Bayar Upah Sesuai Ketentuan

Purwakarta, KPonline-Ketika buruh terlambat lima menit, teguran bisa datang seketika. Namun, ketika upah dibayar di bawah ketentuan selama berbulan-bulan, kemana ketegasan negara? Dan itu terasa timpang ketika hak atas upah yang layak justru diabaikan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terlahir bukan angka yang tanpa dasar. Ia merupakan ketentuan pengupahan yang ditetapkan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Karena itu, membayar upah di bawah ketentuan upah minimum bukan perkara sepele yang cukup diselesaikan dengan teguran administratif.

Bacaan Lainnya

Sebelum Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan hadir, dalam Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, melarang pengusaha membayar upah lebih rendah daripada upah minimum.

Sementara itu, Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta bagi pelanggaran ketentuan yang termasuk dalam pasal tersebut.

Artinya, persoalan upah di bawah minimum bukan lagi sekadar perdebatan antara pengusaha dan pekerja. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak dasar rakyat pekerja.

Ironi muncul ketika kedisiplinan pekerja begitu mudah diukur melalui absensi, target produksi, surat peringatan, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja. Sebaliknya, ketika hak pekerja diduga dilanggar, proses penanganannya terkadang terasa panjang dan melelahkan.

Buruh dituntut patuh terhadap aturan perusahaan. Lalu, apakah perusahaan tidak memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi hukum?

Jika pekerja melakukan kesalahan, mekanisme disiplin berjalan. Jika pengusaha membayar upah di bawah ketentuan, mekanisme penegakan hukum pun semestinya berjalan sesuai prosedur. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hanya karena memiliki modal, jabatan, atau kuasa ekonomi.

Negara tidak boleh membiarkan hukum berhenti sebagai tulisan di atas kertas. Pengawasan ketenagakerjaan harus bekerja, pengaduan pekerja harus ditindaklanjuti, bukti harus diperiksa, dan apabila unsur tindak pidana terpenuhi, proses hukum harus dilaksanakan secara adil dan transparan.

Ketegasan bukan berarti menghakimi sebelum pembuktian. Ketegasan berarti tidak membiarkan dugaan pelanggaran diabaikan tanpa pemeriksaan yang semestinya.

Perusahaan memang memiliki hak untuk menjalankan usaha dan memperoleh keuntungan. Namun, keuntungan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak pekerja yang telah dilindungi undang-undang.

Upah adalah hak atas pekerjaan yang telah dilakukan. Dan bagi Pekerja Upah adalah Urat nadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di balik nominal yang dibayarkan setiap bulan, ada kebutuhan pangan, biaya pendidikan anak, cicilan rumah, ongkos transportasi, dan harapan keluarga untuk hidup lebih layak.

Karena itu, ketika muncul dugaan pembayaran upah di bawah UMK, pemerintah tidak cukup hanya meminta kedua belah pihak duduk bersama. Dialog penting, tetapi dialog tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan kewajiban hukum. Penyelesaian hubungan industrial dan penegakan pidana juga harus ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan persoalan serta ketentuan yang berlaku.

Pengawas ketenagakerjaan harus berani memeriksa. Aparat penegak hukum harus bertindak berdasarkan bukti. Pemerintah harus memastikan pekerja memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi.

Tidak boleh ada kompromi yang mengorbankan hak buruh. Tidak boleh ada perlakuan istimewa yang membuat dugaan pelanggaran dibiarkan berlalu begitu saja.

Sebab, apabila hukum hanya terasa keras kepada mereka yang lemah, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak yang kuat tidak ditangani secara serius, kepercayaan terhadap keadilan akan semakin terkikis.

Pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan perlu menyimpan bukti pembayaran, slip gaji, perjanjian kerja, serta dokumen lain yang relevan. Mereka dapat meminta penjelasan kepada perusahaan, berkonsultasi dengan serikat pekerja, dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas ketenagakerjaan sesuai prosedur.

Perjuangan menuntut upah yang sesuai ketentuan bukan tindakan melawan hukum. Justru, memahami dan memperjuangkan hak merupakan bagian dari upaya memastikan hukum benar-benar hadir di tempat kerja.

Negara harus berdiri sebagai pelindung hak warga, bukan sekadar penonton di tengah pertarungan antara pemilik modal dan pekerja.

Jika hukum telah menetapkan larangan dan ancaman pidananya, jangan biarkan aturan itu kehilangan taring. Periksa dugaan pelanggarannya, tegakkan hukum berdasarkan bukti, dan pastikan hak buruh tidak dikalahkan oleh kepentingan apa pun.

Sebab, keadilan tidak cukup diumumkan dari podium. Keadilan harus dirasakan oleh pekerja yang setiap hari menghidupkan industri, termasuk ketika mereka menuntut upah yang memang menjadi haknya.

Pos terkait