Ingin Kenaikan Upahnya 13 Persen, Buruh DKI Kawal Jalannya Sidang Dewan Pengupahan

Jakarta, KPonline – Dalam undangan yang disampaikan hari ini, Selasa 22 November 2022 Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali melanjutkan sidang membahas UMP 2023 mulai pukul 09.00 wib.

Atas hal ini puluhan massa buruh DKI Jakarta dari berbagai federasi serikat pekerja hadir melakukan pengawalan di luar ruang sidang pengupahan ini.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui pada sidang perdana, unsur buruh menuntut kenaikan UMP DKI di tahun depan sebesar 13 persen. Dimana dalam sidang pengupahan akan diputuskan rekomendasi besaran nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya, Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Exco Partai Buruh provinsi DKI Jakarta sempat menegaskan menolak penetapan UMP tahun 2023 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2022 itu. Unsur buruh tetap pada keinginannya dengan hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau setara dengan angka 13 persen.

“Berdasarkan itungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi unsur buruh pun menuntut kenaikan UMP DKI di tahun depan sebesar 13 persen.” ujar Tuwarno dari FSPMI DKI Jakarta (22/11).

(Jim).

Pos terkait