Jenewa, KPonline – Setelah melalui rangkaian rapat panjang, lobi intensif, dan komunikasi diplomatik lintas negara, Sidang International Labour Conference (ILC) ke-113 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya mengambil keputusan penting melalui Komite General Affair, komite yang disebut sebagai paling krusial dalam pertemuan tahunan ini. Jum’at (6/6/2025)
Dua isu utama menjadi fokus perdebatan dan diskusi dalam komite tersebut, yaitu:
Sikap ILO PBB terhadap perjuangan buruh Palestina di tengah konflik berkepanjangan
Sikap ILO PBB terhadap tindakan brutal dan biadab dari Junta Militer terhadap buruh Myanmar
Suparno, perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menjadi bagian dari Delegasi Buruh Indonesia, tampil sebagai tokoh kunci dalam penyusunan dan pengambilan keputusan akhir komite ini. Berkat kepiawaian diplomasi dan pendekatan kolektif lintas negara, Suparno dinilai berhasil mengawal proses ini hingga menghasilkan keputusan yang mendapat dukungan luas.
Dalam pernyataan resminya, ILO PBB menyatakan sikap tegas terhadap kedua isu tersebut. Setelah sebelumnya menetapkan dukungan terhadap perjuangan buruh Palestina, sidang kemudian mengesahkan resolusi penuh terhadap nasib buruh Myanmar.
Komite General Affair secara resmi mengadopsi Resolusi Artikel 33, yang menyatakan bahwa:
“Kebrutalan dan kebiadaban Junta Militer Myanmar terhadap Buruh Myanmar harus dihentikan.”
Pernyataan tersebut, yang mencerminkan nada tegas dan kuat dari berbagai negara anggota, menjadi tonggak penting dalam sejarah ILC, menandai solidaritas global terhadap perjuangan buruh di wilayah konflik dan penindasan.
“Ini adalah kemenangan diplomasi solidaritas internasional. Dunia buruh tidak boleh diam melihat penderitaan saudara-saudara kita di Myanmar dan Palestina,” ujar Suparno seusai pengambilan keputusan.
Keputusan ILC Ke-113 ini disambut baik oleh berbagai konfederasi buruh internasional, serta menjadi pijakan kuat bagi ILO untuk mendorong langkah konkret terhadap pemerintah dan aktor-aktor yang terlibat dalam pelanggaran hak-hak buruh di berbagai belahan dunia.