Huru Hara Masih Menjadi Solusi

Bekasi, KPonline – Sebanyak 18 orang pekerja PT. Gunung Baja Konstruksi (GBK) yang sebelumnya di PHK akhirnya dibatalkan dan dipekerjakan kembali.

Sekitar awal Oktober 2023, 18 pekerja tersebut mendirikan tenda di depan perusahaan sebagai bentuk penolakan mereka akan terjadinya PHK sepihak yang mereka alami, etelah sebelumnya penolakan-penolakan telah mereka lakukan namun tidak digubris perusahaan.

Bahkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Metro Bekasi sudah disampaikan, surat instruksi aksi solidaritas unjuk rasa pun sudah dikeluarkan oleh KC FSPMI Kab./Kota Bekasi dan PC SPA FSPMI Kab./Kota Bekasi.

Rencananya aksi tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa – Kamis, 24 – 26 Oktober 2023 dengan lokasi 2 aksi yaitu di depan kantor pusat PT. Gunung Raja Paksi Tbk, Jl. Perjuangan No.8, RT.004/RW.006, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan di depan Akses Pabrik PT. Gunung Raja Paksi, Jl. Kali Malang, Desa Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Bekasi.

Aksi akan menuntut pekerjakan kembali 18 pekerja GBK yang di PHK sepihak, Stop PHK sepihak secara sewenang-wenang dan berkelanjutan, dan hapus Outsourching dan bubarkan vendor di lingkungan GRP & GBK.

Pada akhirnya sebelum aksi solidaritas unjuk rasa tersebut dilaksanakan terjadilah perundingan antara managemen, PUK SPL FSPMI GSG bersama dengan PC SPL FSPMI Kab./Kota Bekasi dan KC FSPMI Kab./Kota Bekasi yang dilaksanakan pada hari Sabtu (21/10/2023) dan menghasilkan keputusan bahwa 18 pekerja yang di PHK akan dipekerjakan kembali.

Ketua KC FSPMI Kab./Kota Bekasi Sukamto mengatakan jika hasil perundingan ini di langgar maka besok besok lakukan lagi aksi unras dan mogok kerja.

“Hasil perundingan ini jadikan motivasi diri bahwa kita sebagai pekerja tetap menjalankan kewajibannya bekerja dengan baik dan jika hak hak nya dilanggar ya lakukan perlawanan “pokoke ora urus maju terus,” kata Sukamto.

Sekretaris KC FSPMI Kab /Kota Bekasi Sarino, S.H., M.H. mengatakan dengan melihat runutan kejadian yang ada dapat disimpulkan bahwa nyatanya huru hara masih menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah yang ketika cara biasa tidak bisa menyelesaikan masalah.

Ditambahkan Sarino bahwa hukum akan gugur oleh 3 hal yang mana salah satunya adalah hukum gugur oleh huru hara. (Wiwik)