Hasil Sidang Isbat Kementerian Agama 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023

Jakarta, KPonline – Sidang isbat berlangsung di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) di Jl. M.H Thamrin Nomor 6, RT.2/RW.1, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Sidang isbat digelar bersama berbagai unsur pada 29 Ramadhan atau bertepatan dengan hari Kamis, 20 April 2023.

Rangkaian sidang isbat Lebaran tahun tahun ini diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Falakiyah Kemenag yang disiarkan secara langsung melalui media Kemenag. Pemaparan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam tahap ini masih terbuka untuk umum.

Pemerintah RI melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1444 H/2023 M. Sidang isbat digelar untuk menetapkan Lebaran Idul Fitri 2023.

Mengacu pada amanah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah menggunakan metode rukyah dan hisab untuk menentukan permulaan bulan.

Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan,
Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers mengumumkan 1 Syawal 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. “Bagi yang menetapkan lebih awal agar tetap di hormati sebagai bentuk toleransi dan keberagaman yang ada di Indonesia,” katanya.

Dikutip dari detik.com, menteri agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada umat islam agat tetap menjaga ukhuwah di Indonesia, “Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

Berkenaan materi khutbah Idul fitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis. (Yanto)