Hasil Sidang Gugatan UMK Jawa Tengah Tahun 2022 Tahap II : Buruh Masih Konsisten

Semarang, KPonline – Gugatan buruh Jawa Tengah kepada Ganjar Pranowo perihal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 memasuki tahap sidang yang kedua, Selasa (15/3/2022).

Dari pantauan redaksi, sidang yang kedua ini masih dalam tahap pelengkapan berkas, untuk pembenahan Surat Kuasa dari kedua belah pihak.

Jalannya sidang yang berlangsung hari ini turut dikawal oleh puluhan buruh yang mewakili buruh di Jawa Tengah.

Aulia Hakim Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Tengah sebagai pihak penggugat mengatakan bahwa proses persidangan kedepan masih panjang dan dapat berlangsung sidang lanjutan hingga 15 kali prosesi sidang.

Namun, pihaknya juga mengkonfirmasi bahwa ada sinyal yang akan membuat prosesi sidang gugatan tersebut dapat dipercepat.

“Untuk proses awal, masih ada sidang lanjutan bisa sampai 15 kali proses sidang. Namun demikian, sidang akan dipercepat mengingat UMP/UMK sudah lewat beberapa bulan dan pembahasan UMP/UMK tahun 2023 sudah mendekati waktunya,” ucap Aulia Hakim kepada redaksi.

Pihaknya menegaskan, jika buruh di Jawa Tengah masih konsisten menggugat UMP/UMK Jateng tahun 2022 dan meminta agar dasar penetapan UMP/UMK 2022 menggunakan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selama sidang masih berlangsung, buruh Jawa Tengah yang dikomandoi oleh Aulia Hakim menyatakan sikapnya untuk terus mengawal hingga sidang putusan terakhir.

“Sikap kita jelas, kita tetap menggugat UMP/UMK Jateng tahun 2022, dan meminta untuk menggunakan PP 78/2015,” kata Hakim.

“Sosialisasi akan terus kita lakukan kepada anggota, bahwa prosesi sidang gugatan ini tetap harus Kita kwal sampai akhir,” pungkasnya.

(Ded)