Harianto Pekerja CV. Putra Mandiri Perkasa Beri Keterangan Kepada Wasnaker

Rantauprapat, KPonline – Proses hukum dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan atas korban Harianto, buruh perusahaan distributor Sembilan Bahan Pokok (Sembako) CV.Putra Mandiri Perkasa yang beralamat di Jln.H.Adama Malik (Jln By Pass) Rantauprapat terus berlangsung.

Pantauan Koran Perdjoeangan Online di Kantor Unit Pelayanan Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV, (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV) hari ini Jumat (07/05) Harianto terlihat sedang memberikan keterangan dihadapan Pengawas Ketenagakerjaan.

“Saya hadir untuk memenuhi panggilan dari Pengawas Ketenagakerjaan, sehubungan dengan laporan dari Kuasa Pendamping, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu tentang dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh CV.Putra Mandiri Perkasa kepada Saya, dan pada hari Selasa (04/05) Saya juga sudah menghadiri panggilan dari Penyidik Reskrim Polres Labuhanbatu untuk memberikan keterangan” Kata Harianto saat dikonfirmasi Koran Perdjoeangan Online.

Ditempat yang sama Erik Irawan,ST Pengawas Ketenagakerjaan, ketika diminta pendapatnya mengatakan.
“Saat ini kami belum bisa memberi pendapat hukum, kami akan evaluasi dan pelajari dahulu bukti-buktinya, dan dari bukti-bukti bila kemudian ada ditemukan indikasi dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaannya, maka proses kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” Tegas Erik Irawan,ST.

Terpisah Wardin Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu dalam kapasitasnya sebagai kuasa pendamping, ketika dihubungi melalui telepon selularnya menjelaskan.
“Perkara Harianto bukan saja berhubungan kepada hukum pidana, dalam hal ini dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh CV Putra Mandiri Perkasa, tetapi berhubungan juga dengan hukum administrasi/Perselisihan Hubungan Industrial, terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kami duga dilakukan sepihak dengan tidak membayarkan hak- haknya, yang meliputi Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak.

Permasalahan PHK sepihak dengan tidak dibayarkan haknya oleh pengusaha, sudah kami tindak lanjuti ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, untuk dilakukan perundingan Tripartit, namun Pihak Dinas Tenagakerja melalui suratnya bernomor:560/0656/DTK-4/2021,menolak dan meminta dilakukan terlebih dahulu perundingan Bipartit dengan perusahaan.

Secara hukum benar apa yang disampaikan oleh Dinas Tenagakerja Labuhanbatu bahwa PHK harus dilakukan melalui perundingan antara pekerja dengan pengusaha, artinya PHK yang tidak melalui perundingan adalah tidak sah.

Masalahnya mengapa sangat banyak terjadi PHK dilakukan pengusaha tanpa perundingan, dan siapakah yang bersalah dalam hal ini, kami melihatnya hal ini bukan kesalahan dari pihak pengusaha, akan tetapi mutlak kesalahan dari Pemerintah Labuhanbatu Cq.Dinas Tenagakerja Labuhanbatu” Ujar Wardin.

Lanjutnya “Dinas Tenagakerja Labuhanbatu sebagai pengemban langsung empat fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan, dapat kita simpulkan memang tidak bekerja, atau bisa saja kita bilang mereka hanya makan gaji buta saja, dan hal ini tentu sangat merugikan bagi negara” mempekerjakan PNS yang tidak ada manfaatnya”

Bebasnya pengusaha melakukan PHK tanpa mematuhi peraturan – perundangan tentang ketenagakerjaan adalah sebuah fakta yang tidak bisa dibantah oleh siapapun bahwa Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu tidak menjalankan fungsi Pelayanan dan Pembinaan dibidang ketenagakerjaan kepada semua Pengusaha dan Pekerja yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

Fakta ini sepatutnya menjadi dasar bagi DPRD Labuhanbatu untuk segera melakukan evaluasi penggunaan anggaran yang ada di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, kemana saja peruntukannya.” Tegas Wardin.(Anto Bangun)