Hak Pekerja untuk Tidak Diperlakukan Diskriminatif

Jakarta, KPonline – Selain hal-hal tersebut di atas, penting juga untuk mengetahui, bahwa Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (DEWAD) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) atau bisa disebut Konvensi CEDAW.

Sebagai konsekuensi dari ratifikasi Konvensi CEDAW, yaitu bahwa Negara Republik Indonesia mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, dan bersepakat untuk menjalankan dengan dengan segala cara yang tepat, tanpa ditunda-tunda, kebijakan menghapus diskriminasi terhadap perempuan. (Pasal 2 Konvensi)

Pada prinsipnya, Konvensi CEDAW menekankan pada kesetaraan dan keadilan (equality and equity) antara perempuan dan laki-laki, yaitu persamaan dalam hak, kesetaraan dalam kesempatan dan akses serta hak yang sama untuk menikmati manfaat di segala bidang kehidupan dan segala kegiatan.

Konvensi CEDAW mengakui, bahwa: (a) Ada perbedaan biologis atau kodrati antara perempuan dan laki-laki; (b) Ada pembedaan perlakuan yang berbasis gender yang mengakibatkan kerugian pada perempuan.

Kerugian itu berupa subordinasi kedudukan dalam keluarga dan masyarakat, maupun pembatasan kemampuan dan kesempatan dalam memanfaatkan peluang yang ada. Peluang itu dapat berupa peluang untuk tumbuh kembang secara optimal, secara menyeluruh dan terpadu, peluang untuk berperan dalam pembangunan di semua bidang dan tingkat kegiatan, peluang untuk menikmati manfaat yang sama dengan laki-laki dari hasil-hasil pembangunan, dan peluang untuk mengembangkan potensinya secara optimal.
Selain itu, CEDAW mengakui ada perbedaan kondisi dan posisi antara perempuan dan laki-laki, dimana perempuan seringkali berada dalam kondisi dan posisi yang lemah.