Hak Pekerja Untuk Menjalankan Ibadah

Jakarta, KPonline – Dalam Pasal 28E UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Hak untuk beribadah merupakan salah satu hak asasi manusia. Disebutkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam hal ini negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Apakah pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah?

Di tempat kerja, pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Yang dimaksud dengan kesempatan yang secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja dapat melaksanakan ibadanya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Apa sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah?

Pengusaha yang tidak memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Dan karena itu, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).

Apakah pengusaha wajib membayar upah pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah?

Pengusaha harus tetap membayar upah pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

Apa sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah?

Jika pengusaha tidak membayar upah pekerja yang sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Apakah pengusaha boleh melakukan PHK terhadap pekerja yang menjalankan ibadah?

Selain itu, pengusaha tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. PHK yang dilakulan dengan alasan pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya batal demi hukum dan pengusaha waajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.