Haerudin : Perjuangan Panjang FSPMI FNG berbuah baik, Apa yang terjadi Lusa Nanti?

Jakarta, KPonline – Hari ini, selasa 12 Maret 2019 sidang kasus antara Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dengan PT. FNG yang berlokasi di Jalan Pulo Lentut No. 11 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial, Kemayoran – Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 28 Juni 2018 untuk yang kedua kalinya, perusahaan melaporkan kepailitan ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ).

Bacaan Lainnya

Persidangan pada hari ini dihadiri oleh ratusan buruh FNG dan massa solidaritas dari berbagai PUK yang ada di DKI Jakarta. Tidak ketinggalan juga Panglima Korda Daerah Dadang Cahyadi, Sekretaris Atzar Ajie, Divisi Aksi Rifqi Mubarok beserta Jajaran pengurus Garda Metal FSPMI DKI.

Haerudin selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. FNG saat ditemui usai persidangan pembacaan hasil voting perdamaian kepada kontributor KPonline bahwa hasil voting kreditur separatis ditambah dengan kreditur konkuren, hasil jumlah suara menjadi 14602 adalah yang menyatakan pailit, karena kreditur yang terbesar dari pihak Bank ICBC hutangnya paling terbesar dari 235 kreditur.

“Analisa saya dari hasil sidang dan penghitungan voting perdamaian pada hari ini adalah 90 persen pailit”. Pungkas Haerudin

Pada persidangan kali ini, memang sangat miris sekali ketika kita lihat, buruh FNG tidak mendapatkan hak suara pada saat voting perdamaian tadi siang, tetapi hak para buruh/pekerja jumlahnya boleh dibilang tidak sedikit nilai rupiahnya.

Untuk agenda selanjutnya, dilanjutkan pada hari kamis tanggal 14 Maret 2019 lusa nanti dengan agenda putusan proses PKPU perihal kepailitan PT. FNG. ( brd )

Pos terkait