Gubernur Ridwan Kamil Tepati Janji, KC FSPMI Bekasi Berikan Apresiasi

Bekasi, KPonline – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menepati janjinya dalam zoom metting beberapa waktu yang lalu, bahwa ia akan memutuskan upah minimum kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sesuai rekomendasi dan akan menghormati hasil musyawarah ditingkat Kabupaten/Kota.

Gubernur Jawa Barat menepati janjinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774.Yanbangsos/2020 tertanggal 21 November 2020.

Bacaan Lainnya

Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto, saat dihubungi tim Media Perdjoeangan melalui seluler, Sabtu (21/11/2020) mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil, yang telah tepati janjinya dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang upah minimum kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat tahun 2021.

Pria dengan ciri khas “blangkon” ini juga berharap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK tahun 2021 segera terbit dan sesuai rekomendasi juga.

“Mudah-mudahan pak gubernur Jawa Barat (Mochamad Ridwan Kamil) juga segera memutuskan atau menerbitkan Surat keputusan tentang upah minimum sektoral tahun 2021,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Sarino. “Memang seharusnya begitu, jangan mengikuti menteri tenaga kerja yang justru malah menyampaikan surat edaran agar upah tidak naik. Langkah Gubernur Jawa Barat sangat tepat,” jelasnya.

Penulis : Yanto
Foto : Sukardi

Pos terkait