Jakarta, KPonline – Dari tuntutan pemulihan hak hingga ancaman mogok kerja nasional, konflik industrial PT Borwita Citra Prima memasuki babak baru. Setelah aksi unjuk rasa pada 19 Oktober 2026, serikat pekerja menyatakan jumlah pekerja yang terkena PHK bertambah enam orang. Perselisihan kini mengarah pada ujian serius terhadap komitmen dialog, kepastian kerja, dan perlindungan kebebasan berserikat.
Aksi unjuk rasa yang digelar PUK SPAI FSPMI PT Borwita Citra Prima pada 19 Oktober 2026 belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan serikat pekerja. Alih-alih meredakan perselisihan, konflik justru memasuki fase baru setelah serikat melaporkan adanya tambahan enam pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul delapan pekerja yang sebelumnya diberhentikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak serikat, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai 14 orang. Persoalan ini telah dilaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. Sementara itu, PUK SPAI FSPMI PT Borwita Citra Prima bersama perangkat cabang PC SPAI FSPMI DKI Jakarta, yang dipimpin Kardinal dan Amri beserta jajaran, kembali mengonsolidasikan organisasi dan melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi mogok kerja.
Menurut kronologi yang disampaikan serikat pekerja, perselisihan ini bukan persoalan yang muncul dalam semalam. Konflik disebut berawal dari persoalan PHK pada Agustus 2025, yang kemudian dibawa ke jalur perundingan, termasuk melalui fasilitasi Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri. Proses tersebut, menurut serikat, menghasilkan kesepakatan bersama secara tertulis.
Namun, serikat menuding kesepakatan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Salah satu persoalan yang dipersoalkan ialah pemotongan upah pekerja yang mengikuti mogok kerja yang mereka nyatakan sah.
Tudingan tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen kesepakatan, bukti pembayaran upah, serta penjelasan perusahaan. Apabila pemotongan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau bertentangan dengan kesepakatan yang berlaku, persoalan itu bukan sekadar perbedaan administrasi penggajian, melainkan dapat menyangkut pemenuhan hak normatif pekerja.
Hingga informasi yang disampaikan dalam kronologi serikat ini disusun, tanggapan resmi manajemen mengenai tudingan tersebut belum tersedia untuk dicantumkan. Karena itu, dugaan pelanggaran perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.
Persoalan berikutnya muncul pada Juli 2026, ketika perusahaan disebut memperkenalkan aplikasi kerja baru dengan alasan peralihan teknologi. Menurut serikat, penerapan sistem tersebut tidak disertai penyediaan telepon genggam dan kuota internet bagi pekerja yang membutuhkannya untuk menjalankan tugas.
Sopir, tenaga penjualan, pekerja gudang, dan kolektor disebut harus menggunakan perangkat serta biaya internet pribadi untuk mendukung operasional perusahaan.
Di sinilah pertanyaan kritis perlu diajukan. Jika digitalisasi merupakan kebutuhan bisnis perusahaan, mengapa biaya penunjang kerja justru dipersoalkan sebagai beban yang harus ditanggung pekerja?
Transformasi teknologi semestinya meningkatkan efisiensi tanpa mengaburkan tanggung jawab perusahaan terhadap sarana kerja. Manajemen perlu menjelaskan kebijakan penyediaan perangkat, penggantian biaya operasional, serta dasar pembebanan pengeluaran kepada pekerja. Penjelasan yang transparan dibutuhkan agar modernisasi tidak menjadi sumber perselisihan baru.
14 Pekerja Terdampak PHK, Status dan Prosedurnya Harus Diuji
Pusat konflik kini berada pada keputusan PHK terhadap pekerja yang, menurut serikat, terdiri atas sopir dan helper. Delapan pekerja sebelumnya disebut diberhentikan pada Agustus dan September 2026 dengan alasan berakhirnya masa kontrak. Serikat kemudian menyampaikan adanya tambahan enam pekerja yang terkena PHK.
Serikat menilai penggunaan alasan berakhirnya kontrak tersebut bermasalah karena para pekerja menjalankan fungsi yang berkaitan langsung dengan kegiatan inti distribusi perusahaan. Serikat juga menolak tawaran pengalihan empat pekerja ke perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang dalam materi serikat disebut PT Sinar Jernih Suksesindo.
Namun, status pekerja tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan sebutan pekerjaan inti atau penilaian salah satu pihak. Penilaiannya perlu memperhatikan jenis dan isi perjanjian kerja, sifat pekerjaan, masa kerja, dasar berakhirnya hubungan kerja, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula, legalitas penempatan pekerja melalui perusahaan alih daya harus diperiksa berdasarkan bentuk hubungan kerja dan pekerjaan yang dialihkan. Yang tidak boleh diabaikan ialah hak pekerja atas kepastian prosedur, pemenuhan hak akibat PHK, dan akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan.
Jika PHK dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, perusahaan harus mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, seluruh tuduhan juga harus ditopang dokumen dan fakta yang dapat diuji.
Ketegangan semakin meningkat setelah aksi unjuk rasa 19 Oktober 2026. Dalam materi perjuangannya, serikat menyebut bahwa pada 23 Oktober 2026 muncul surat PHK tambahan yang menyasar sekretaris dan anggota pengurus serikat pekerja.
Bagi organisasi buruh, apabila pengurus diberhentikan karena menjalankan kegiatan serikat yang sah, persoalannya jauh melampaui sengketa individual. Hal itu dapat menyentuh kebebasan berserikat yang dilindungi hukum.
Namun, untuk menyimpulkan adanya pemberangusan serikat atau union busting, perlu diperiksa alasan tertulis PHK, identitas dan kedudukan pekerja yang terkena keputusan, urutan peristiwa, serta bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya kaitan antara keputusan tersebut dan aktivitas serikat.
UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan perlindungan terhadap kegiatan berserikat dan mengatur larangan tindakan yang menghalangi atau memaksa pekerja dalam menjalankan hak tersebut. Karena itu, apabila dugaan serikat terbukti, persoalan ini patut ditangani secara serius oleh instansi ketenagakerjaan dan lembaga yang berwenang.
Perusahaan perlu membuka penjelasan mengenai dasar keputusan PHK tersebut. Diamnya salah satu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan tuduhan, tetapi tanpa klarifikasi yang memadai, ruang bagi ketidakpercayaan dan eskalasi konflik akan semakin besar.
Empat Tuntutan Utama SPAI FSPMI
Dalam konsolidasi yang disampaikan pada 23 Oktober 2026, PUK SPAI FSPMI PT Borwita Citra Prima bersama PC SPAI FSPMI DKI Jakarta menegaskan empat tuntutan utama:
1. Bayarkan kekurangan upah.
Serikat menuntut pembayaran kembali kekurangan upah yang mereka nilai dipotong secara sepihak, termasuk persoalan upah pekerja yang mengikuti mogok kerja. Dasar pemotongan, perhitungan kekurangan, dan bukti pembayaran perlu dibuka agar sengketa dapat diselesaikan berdasarkan fakta.
2. Tolak PHK sepihak dan pekerjakan kembali pekerja terdampak.
Serikat menuntut pembatalan PHK terhadap sekretaris, pengurus, sopir, helper, dan anggota yang terdampak serta meminta mereka dipekerjakan kembali tanpa syarat. Tuntutan ini menjadi inti perselisihan yang harus ditangani melalui perundingan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
3. Sediakan telepon genggam dan kuota internet untuk operasional kerja.
Perusahaan diminta menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk menjalankan aplikasi kerja. Jika perangkat pribadi digunakan, kebijakan penggantian biaya dan pembagian tanggung jawab operasional harus dijelaskan secara tertulis dan transparan.
4. Hapus sistem outsourcing PT Sinar Jernih Suksesindo dari lingkungan kerja PT Borwita Citra Prima di seluruh Indonesia.
Serikat menolak penggunaan skema alih daya yang mereka nilai mengancam kepastian kerja dan keberlanjutan masa kerja. Tuntutan ini mencakup lingkungan kerja PT Borwita Citra Prima secara nasional. Penyelesaiannya perlu membedakan tuntutan kebijakan organisasi dari penilaian hukum atas setiap bentuk hubungan kerja, yang harus diperiksa berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku.
Empat tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa konflik tidak hanya berkisar pada PHK, tetapi juga mencakup pengupahan, fasilitas kerja, perlindungan pengurus serikat, serta model hubungan kerja yang diterapkan perusahaan.
Mogok Kerja Terpimpin 28 Oktober–28 November 2026
Setelah aksi 19 Oktober dan konsolidasi lanjutan, serikat mengumumkan rencana aksi mogok kerja terpimpin pada 28 Oktober hingga 28 November 2026, dengan sasaran aksi di lingkungan PT Borwita Citra Prima dan PT Sinar Jernih Suksesindo.
Rencana tersebut menandai peningkatan tekanan industrial apabila perundingan tidak menghasilkan penyelesaian. Serikat menyatakan pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pemerintah dan perusahaan. Keabsahan serta pelaksanaan mogok kerja tetap harus mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, termasuk persyaratan pemberitahuan, waktu, dan tata cara yang berlaku.
Mogok kerja merupakan salah satu instrumen perjuangan pekerja, tetapi pelaksanaannya juga menuntut kejelasan prosedur dan tanggung jawab semua pihak. Pemerintah, melalui instansi ketenagakerjaan terkait, perlu memastikan bahwa ruang dialog tetap terbuka, hak pekerja terlindungi, dan setiap tindakan yang dipersoalkan diperiksa secara objektif.
Di sisi lain, perusahaan perlu mempertimbangkan konsekuensi konflik yang berkepanjangan terhadap kegiatan distribusi, hubungan dengan mitra usaha, dan kepercayaan pekerja. Penyelesaian yang hanya menunda persoalan tanpa menyentuh substansi tuntutan berisiko memperpanjang ketidakpastian.
Ujian Bagi Manajemen Dan Pengawas Ketenagakerjaan
Kasus PT Borwita Citra Prima kini menghadirkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka.
Apa dasar hukum dan dokumen pendukung bagi PHK terhadap 14 pekerja yang disebut serikat? Bagaimana pelaksanaan kesepakatan bersama terkait perselisihan sebelumnya? Apakah terdapat bukti pemotongan upah dan bagaimana perhitungannya? Siapa yang menanggung biaya perangkat serta internet untuk aplikasi kerja? Dan apakah keputusan terhadap pengurus serikat berkaitan dengan aktivitas mereka dalam organisasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya melalui slogan, pernyataan sepihak, atau adu kekuatan di lapangan. Dibutuhkan dokumen, klarifikasi manajemen, pemeriksaan instansi ketenagakerjaan, dan proses penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sudinaker Jakarta Utara perlu menindaklanjuti laporan yang disampaikan serikat sesuai kewenangannya. Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak perlu menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan resmi atas setiap tuduhan. Transparansi bukan berarti perusahaan harus menerima seluruh tuntutan serikat tanpa pemeriksaan, melainkan menjelaskan dasar keputusan, menunjukkan dokumen yang relevan, dan menghormati prosedur hukum.
Penutup: Konflik Ini Membutuhkan Jawaban, Bukan Sekedar Pernyataan
Bertambahnya jumlah pekerja yang dilaporkan terkena PHK setelah aksi 19 Oktober 2026 menjadi perkembangan serius dalam konflik industrial PT Borwita Citra Prima. Dari delapan pekerja yang sebelumnya disebut terkena PHK, kini serikat melaporkan enam pekerja tambahan. Pada saat yang sama, empat tuntutan utama belum dinyatakan selesai dan rencana mogok kerja terpimpin telah diumumkan untuk periode 28 Oktober–28 November 2026.
Angka, dokumen, dan kronologi tersebut perlu menjadi titik awal pemeriksaan, bukan akhir dari proses pembuktian. Manajemen harus menjelaskan dasar kebijakannya. Serikat perlu memastikan setiap tuduhan didukung bukti. Instansi ketenagakerjaan harus menjalankan kewenangannya secara objektif.
Pada akhirnya, hubungan industrial yang sehat tidak diukur dari seberapa kuat satu pihak menekan pihak lain, melainkan dari kemampuan menyelesaikan perselisihan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.
Bagi pekerja, kepastian upah, keberlanjutan pekerjaan, fasilitas kerja yang memadai, dan kebebasan berserikat merupakan persoalan mendasar. Bagi perusahaan, kepatuhan hukum, keterbukaan, dan penyelesaian konflik merupakan bagian penting dari tanggung jawab dalam menjalankan usaha.
Empat tuntutan telah disampaikan. Laporan telah diajukan. Rencana mogok telah diumumkan. Kini, publik menunggu jawaban yang dapat diuji. Apakah konflik ini akan diselesaikan melalui dialog yang sungguh-sungguh, atau terus membesar karena persoalan mendasar tidak memperoleh penyelesaian. (Kardinal)