Pelalawan, KPonline—Pertemuan bipartit kedua antara Pimpinan Unik Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) PT Asian Agri dengan manajemen PT Inti Indosawit Subur (IIS) Kebun Ukui dan Kebun Sei Lala (KSL) yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026, belum membuahkan kesepakatan. Perselisihan tersebut berkaitan dengan pemberian dispensasi kepada anggota FSPMI yang mengikuti kegiatan penghijauan di Kabupaten Siak pada 10 Oktober 2026.
Pertemuan berlangsung di Club House (CH), Perumahan Staf Central, wilayah kerja PT Asian Agri. Kedua belah pihak hadir untuk membahas penyelesaian persoalan dispensasi bagi anggota serikat pekerja yang mengikuti kegiatan penghijauan atas undangan Polda Riau.
Dari pihak perusahaan, pertemuan dihadiri oleh Sahat Mulia Arta Silalahi selaku KTU Kebun Ukui dan Sona Evan Sirait selaku KTU Kebun Sei Lala (KSL).
Sementara itu, PUK SPPK FSPMI PT Asian Agri diwakili oleh Jiwanto selaku Ketua PUK, Fakhoi Zai selaku Wakil Ketua PUK, serta Tarpantik Gea selaku Sekretaris PUK.
Dalam pertemuan tersebut, Sahat Aulia Silalahi menyampaikan bahwa pihak HRD telah melakukan konfirmasi kepada Ketua DPW FSPMI, Satria Putra. Menurut penyampaian pihak perusahaan dalam pertemuan itu, telah ada kesepakatan bahwa dispensasi diberikan sebesar 50 persen, sedangkan 50 persen lainnya diperhitungkan sebagai cuti.
Dari tujuh anggota PUK SPPK FSPMI PT Asian Agri yang berangkat mengikuti kegiatan penghijauan di Siak pada 10 Oktober 2026, hanya empat orang yang diberikan dispensasi. Sementara itu, tiga anggota lainnya diperhitungkan menggunakan hak cuti.
“Kebijakan tersebut menjadi pokok persoalan yang belum dapat disepakati oleh kedua belah pihak. PUK SPPK FSPMI menilai persoalan ini perlu mendapatkan penyelesaian yang adil, mengingat keikutsertaan anggota dalam kegiatan penghijauan tersebut berkaitan dengan undangan kegiatan yang diselenggarakan oleh Polda Riau.
Ketua PUK SPPK FSPMI PT Asian Agri, Jiwanto, menyatakan tidak menerima hasil pembahasan yang disampaikan dalam pertemuan bipartit kedua tersebut.
“Menurut Jiwanto, persoalan dispensasi ini masih belum menemukan titik temu sehingga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jiwanto menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam pertemuan bipartit kedua ini, PUK SPPK FSPMI PT Asian Agri menyatakan akan melanjutkan upaya penyelesaian melalui jalur yang tersedia.
PUK berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi anggota yang mengikuti kegiatan penghijauan di Siak pada 10 Oktober 2026.