Gelar Konferensi Pers di LBH Jakarta, Ini 8 Sikap Yang Disampaikan KSPI

Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI, Said Iqbal.

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan pernyataan sikap terkait beberapa isu yang sedang berkembang. Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, pada hari Senin 24 Juli 2017.

Setidaknya ada 8 isu yang disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dalam Konferensi Pers ini.

Pertama, KSPI menolak penurunan nilai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan. KSPI berpendangan, hal ini akan membuat daya beli buruh makin anjlok. Disamping kebijakan ini bertolak belakang dengan spirit Tax Amnesty.

Mengapa untuk orang-orang kaya pajaknya diampuni melalui tax amnesty, sedangkan untuk buruh dan orang-orang kecil justru “dikejar-kejar” melalui penurunan PTKP?

Kedua, KSPI berpandangan yang harus dilakukan Pemerintah adalah memberlakukan darurat daya beli yajg berimbas pada maraknya PHK, khususnya di sektor riteal. Bukannya memaksakan adanya darurat Ormas melalui penerbitan Perppu Ormas.

Bagi KSPI, menurunnya daya beli berimbas pada PHK puluhan ribu buruh di sektor ritel, garmen, keramik, dan pertambangan.

Ketiga, KSPI menolak rencana Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menetapkan nilai upah industri padat karya dibawah nilai upah minimum. Tidak ada upah minimum di bawah upah minimum. Jika ini dilakukan, maka sama saja pemerintah melakukan pelanggaran konstitusi.

Keempat, KSPI bersama-sama dengan serikat buruh se-Asia Pasifik akan melakukan kampanye tentang kenaikan Upah Minimum +50. Kampanye ini adalah gerakan bersama, agar pada tahun 2018 nanti upah naik minimal 50 dollar. Kampanye ini akan dilakukan oleh kaum buruh se-Asia Pacific. Bukan hanya di Indonesia.

Kelima, KSPI berencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan karena diduga melanggar penerapan Undang-Undang BPJS. Pelanggaran itu, misalnya terkait dengan ketentuan 6 bulan setelah buruh ter PHK harus tetap bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Tetapi faktanya yang begitu di PHK, sudah tidak dilayani ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Keenam, KSPI akan melakukan Judicial Review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai Presidential Threshold 20% yang menciderai demokrasi dan kedaulatan buruh dan rakyat. Bagi buruh, hal ini menghambat munculnya calon presiden alternatif, misalnya dari partai yang baru ikut Pemilu 2019.

Ketujuh, KSPI berencana melakukan aksi buruh se-dunia guna membangun perdamaian dan kemanusiaan, sebagai bentuk solidaritas untuk pembebasan al-Aqsa.

Kedelapan, KSPI menyerukan aksi besar kaum buruh di bulan Agustus 2017 untuk merespon isu-isu yang sedang berkembang. Khususnya yang merugikan kaum buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *