FSPMI Tangerang Advokasi Buruh Outsourcing Yang di PHK

FSPMI Tangerang Advokasi Buruh Outsourcing Yang di PHK

Tangerang,KPOnline- Saat ini FSPMI Tangerang sedang melakukan advokasi terhadap pekerja outsourcing yang dipekerjakan di PT MA. Advokasi dilakukan, karena pihak perusahaan melakukan PHK terhadap 9 orang pekerja. Rata-rata, masa kerja mereka adalah 1 tahun.

“Kami meminta agar PT MA untuk mempekerjakan kembali 9 orang kawan kami yang di PHK sebagai karyawan tetap, dengan tetap membayar upah dan hak-haknya selama perselisihan ini berlangsung,” ujar Kahar S. Cahyono, salah satu Tim Advokasi FSPMI yang ikut membela 9 orang yang di PHK.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, PT MA menganggap tuntutan yang dialamatkan kepadanya salah alamat. Hal ini karena, hubungan kerja 9 orang yang di PHK adalah dengan PT HS. Yang menerima bekerja, yang membuat perjanjian kerja, yang membayar upah, dan yang memutuskan kontraknya adalah PT HS. Tidak ada satu pun andil PT MA disitu.

Kahar beranggapan, keterangan pihak perusahaan justru semakin memperkuat argumentasi pihak pekerja, bahwa hubungan kerja 9 orang pekerja yang semula dengan PT HS berubah menjadi hubugan kerja dengan PT MA.

“Pada awalnya para pekerja memang memiliki hubungan kerja dengan PT HS, tetapi ketika PT MA mempekerjakan mereka di bagian inti produksi, maka demi hukum hubungan kerjanya beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan PT MA,” ujar Kahar.

“Atas dasar itu, tuntutan FSPMI Tangerang terhadap PT MA adalah tepat,” tegasnya.

Pos terkait