Medan, KPonline – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh perusahaan swasta sudah mendekati batas akhirnya, dalam Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 selambatnya dibayarkan perusahaan H- 7 sebelum hari raya keagamaan.
Berkaitan dengan hal tersebut Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1442 H bagi para pekerja/buruh.
“Bagi buruh yang tidak mendapatkan, mendapat tetapi kurang, terlambat waktu pembayaran, dan di PHK sebulan sebelum THR diterima, kami siap mengadvokasi bersama, agar para buruh mendapatkan haknya tersebut menjelang Idul Fitri” Ujar Willy Agus Utomo Ketua FSPMI Sumut di dampingi Tony R Silalahi Sekretarisnya kepada para wartawan di sekretariatnya Jalan Medan – Tanjung Morawa GG Dwi Warna Kecamatan Tanjung Morawa,Deli Serdang, Sumut. Selasa (4/5/2021).
Willy juga menyampaikan, bahwa batas akhir perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja/buruh nya sesuai Permenaker adalah pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2018 mendatang.
“Kita menghimbau kepada pengusaha agar membayarkan THR penuh tanpa dicicil dan tepat waktu, hal ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Menaker yang sudah disosialisasikan kepada para pengusah dan kita semua” harap Willy.
Willy mengatakan, Posko ini dibuka mulai 4 Mei hingga 4 Juni 2021 mendatang (satu bulan), bagi pengusaha yang telat bahkan melakukan pembayaran THR lewat dari waktu bahkan sehabis lebaran Idul Fitri, FSPMI akan menuntut ganti kerugian sesuai peraturanya adalah membayar denda 5 % dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
“Tidak hanya itu, bagi pengusaha yang sengaja membandel maka nantinya diakhir kami umumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR buruhnya ke publik” tegas Willy.
Lebih lanjut, Willy mengatakan, Posko Pengaduannya akan bekerjasama dan berkordinasi dengan Posko Pengaduan yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini Disnaker Sumut dan Disnaker di Kabupaten/Kota.
bagi buruh yang mengalami permasalahan THR seperti diatas, dapat langsung datang Posko Pengaduan yang beralamat di Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa GG Dwi Warna No 1 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Atau hubungi call center kami di: 082361888356, 082166116847 dan 085262877000, semoga kami akan berupaya membantu kawan kawan pekerja/buruh yang akan merayakan lebaran bersama keluarganya” pungkas Willy.