FSPMI Siap Turun Aksi, Soroti Dugaan Penghapusan Upah Lembur hingga Intimidasi Pekerja Indomarco Prismatama

FSPMI Siap Turun Aksi, Soroti Dugaan Penghapusan Upah Lembur hingga Intimidasi Pekerja Indomarco Prismatama

Jakarta, KPonline-Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta melontarkan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Indomarco Prismatama. Serikat pekerja menyebut praktik penghapusan upah lembur pada hari libur nasional sebagai kondisi “darurat begal upah” yang dinilai merugikan ribuan pekerja.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (23/5/2026), FSPMI mengungkapkan telah menerima berbagai laporan dari pekerja terkait dugaan kebijakan perusahaan yang tetap mewajibkan karyawan bekerja saat hari libur nasional, namun tanpa disertai pembayaran upah lembur sebagaimana mestinya. Lebih jauh, pekerja disebut diminta menandatangani berita acara persetujuan bekerja pada hari libur nasional tanpa kompensasi tambahan.

Serikat FSPMI menilai praktik tersebut bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 28, 29, 31, dan 32, kerja lembur harus dilakukan atas dasar perintah pengusaha dan persetujuan pekerja, serta wajib dibayar sesuai ketentuan. Termasuk ketika dilakukan pada hari libur nasional.

“Penghapusan upah lembur hari libur nasional adalah bentuk perampasan hak normatif pekerja,” tegas SPAI FSPMI DKI Jakarta dalam pernyataannya.

Selain persoalan lembur, FSPMI juga menyoroti dugaan belum diselesaikannya kekurangan pembayaran upah minimum oleh perusahaan. Serikat pekerja mendesak PT Indomarco Prismatama untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta terkait selisih Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp120 ribu yang hingga kini diklaim belum diterima pekerja.

Tidak berhenti di situ, FSPMI turut mengecam dugaan praktik intimidasi terhadap pekerja dan pengurus serikat. Bentuk intimidasi yang disorot meliputi ancaman mutasi, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga intervensi terhadap kebebasan berserikat.

Menurut FSPMI, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 yang secara tegas melarang pengusaha menghalangi kegiatan serikat pekerja melalui berbagai cara, termasuk intimidasi, mutasi, maupun PHK.

Sebagai bentuk protes, SPAI FSPMI DKI Jakarta memastikan akan menggelar aksi massa terpimpin di Kantor Pusat PT Indomarco Prismatama, Menara Indomaret, kawasan Pantai Indah Kapuk, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam aksi tersebut, FSPMI membawa sejumlah tuntutan utama, antara lain menolak penghapusan upah lembur pada hari libur nasional, meminta pembayaran kekurangan upah minimum sesuai putusan pengadilan, serta mendesak penghentian dugaan praktik union busting dan intimidasi terhadap pekerja.

Selain itu, serikat juga menolak ancaman mutasi dan PHK sepihak, menuntut pencabutan peraturan perusahaan yang dinilai merugikan, serta mendesak pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil dan bermartabat.

FSPMI menegaskan bahwa peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Serikat juga mengingatkan bahwa pembentukan PKB merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang dan menjadi instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang adil.

Aksi yang direncanakan pada 26 Mei mendatang diperkirakan akan menjadi salah satu gelombang protes terbesar pekerja sektor ritel modern di tanah air tahun ini, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.