FSPMI Serahkan Laporan Investasi Bodong UKK Nusa Tiga PARAS ke Polsek Bilah Hulu.

Rantauprapat, KPonline – Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu, hari ini Senin (19/01) Serahkan Laporan Pengaduan tindak pidana kejahatan dugaan Penipuan dan/ atau penggelapan uang investor di Unit Koperasi Karyawan (UKK) PT Perkebunan Nusantara- III (PTPN III) Pabrik Kelapa Sawit Aek Nabara Selatan (PARAS)

Pantauan Koran Perjuangan Online Senin (19/04) di Polsek Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, tampak Wardin Ketua KC FSPMI Labuhanbatu menyerahkan Laporan pengaduan tersebut kepada IPTU JH.Purba Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bilah Hulu.

Wardin saat dikonfirmasi menjelaskan,
“Upaya penyelesaian melalui hukum guna kejelasan uang para investor wajib kami lakukan, sebab penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat tidak mungkin dicapai, dan hari ini masuk lagi satu bukti dari korban An.Sugiat Asisten Tata Usaha (ATU) PTPN III PARAS, sehingga jumlah seluruh korban yang mengadu 14 orang, dengan jumlah kerugia Rp 800 Juta.

Dalam laporan seluruh bukti-bukti, berupa Copy Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama dan Kwitansi bukti tanda terima uang sudah kami lampirkan, termasuk nama- nama yang diduga sebagai pelaku” Jelasnya.

Lanjutnya “Terkait dengan Mandasari Petugas administrasi UKK Nusa Tiga PARAS dan suaminya Huswan Supriadi Karyawan PTPN III KANAS, yang diduga turut terlibat sebagai pelaku dan sesuai informasinya sudah melarikan diri, kita sudah berkoordinasi dengan Polsek untuk segera mencarinya” Tegas Wardin.

Terpisah IPTU.JH.Purba Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu saat dikonfirmasi membenarkan.

“Benar kami sudah menerima Laporan Pengaduan beserta bukti-bukti terkait kejahatan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang investor dimaksud, dari KC FSPMI Labuhanbatu, berbentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) sesuai Surat bernomor : 40/PC-FSPMI/LB/IV/2021 tanggal 19 April 2021, dan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, yang kemudian akan memanggil korban untuk dimintai keterangan” Ujarnya.(Anto Bangun)