FSPMI Semarang Raya Ajak Buruh Turun Aksi di May Day 2026

FSPMI Semarang Raya Ajak Buruh Turun Aksi di May Day 2026

Semarang, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Semarang Raya mengajak seluruh buruh di Kota Semarang untuk menjadikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 sebagai momentum perjuangan dengan turun aksi menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pada Kamis (1/5/2026) di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua KC FSPMI Semarang Raya, Sumartono, dalam pernyataannya menjelang May Day 2026.

Menurut Sumartono, May Day merupakan tonggak sejarah perjuangan kaum buruh internasional yang berhasil memperjuangkan pengurangan jam kerja dari 12-16 jam menjadi 8 jam kerja per hari yang hingga kini masih dirasakan manfaatnya oleh pekerja.

“Momentum May Day harus kita isi dengan perjuangan kaum buruh. Apa yang kita nikmati hari ini merupakan hasil perjuangan panjang buruh dlam Tragedi Hay Market tanggal 1 Mei 1886 di Chiicago, Amerika Serikat,” kata Sumartono.

Dalam May Day tahun ini, FSPMI Semarang Raya mengangkat isu utama terkait pentingnya pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi agar terpisah dari Omnibus Law.

Ia menegaskan, regulasi baru tersebut harus memuat perlindungan mendasar bagi pekerja, mulai dari pembatasan outsourcing dan PKWT, kepastian status kerja, jaminan upah layak, perlindungan terhadap PHK, hingga pengaturan tenaga kerja asing (TKA).

“Harus ada kepastian kerja bagi buruh. Outsourcing dan PKWT harus dibatasi dengan jelas, termasuk perlindungan upah dan pesangon bagi pekerja,” tegasnya.

Selain itu, Sumartono juga meminta pemerintah memperjelas aturan penggunaan TKA di Indonesia, termasuk kemampuan berbahasa Indonesia agar tidak menimbulkan disharmonisasi hubungan industrial di tempat kerja.

Ia menambahkan, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 yang wajib diselesaikan pemerintah paling lambat Oktober 2026. Karena itu, FSPMI Semarang Raya mendorong pemerintah segera serius menyusun dan menetapkan regulasi tersebut demi kepastian dan kesejahteraan kaum buruh.

“Undang-undang ini sangat penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan bagi kaum buruh di Indonesia,” pungkasnya.

(sup)