FSPMI PT. YIMM : Merdeka Itu, PKB Tanpa Omnibus Law

Jakarta, KPonline – Agenda perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Yamaha Indonesia Motor and Manufacturing (YIMM) sedang bergulir. Beberapa hari yang lalu sempat dilakukan aksi solidaritas yang dilakukan oleh anggota, dimana aksi tersebut mereka lakukan secara spontan sebagai bentuk dukungan terhadap pengurus PUK yang sedang melakukan perundingan PKB.

Pihak manajemen berusaha memaksa UU Cipta Kerja Omnibus Law untuk dimasukkan dalam perundingan PKB yang baru. Hal ini yang mendapat penolakan keras oleh PUK dan seluruh anggota.

Bacaan Lainnya

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM, Amin Saktiawan mengatakan, pihaknya menolak tegas masuknya UU Cipta Kerja ke dalam PKB karena akan berdampak pada kualitas PKB YIMM saat ini.

“Seluruh karyawan PT. YIMM bereaksi, baik yang berada di head office Jakarta dan West Java Factory Karawang, mereka menolak Omnibus Law masuk dalam PKB.” tambahnya.

Aksi spontan para pekerja di sektor otomotif yang berlokasi di Jakarta Timur yang dilakukan pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu menjadi viral di media sosial setelah di unggah oleh fanpage Suara FSPMI.

“Perundingan masih berjalan bang dan terus kita menolak masuknya Omnibus Law ke dalam PKB PT. YIMM. ungkap Amin kepada Media Perdjoeangan (16/8).

” Saat ini Tatib sudah selesai, meski terlihat agak aneh karena pihak manajemen tidak mau bertukar draft PKB. Namun setelah kita desak akhirnya mereka mau bertukar draft di jadwal perundingan berikutnya.” jelasnya lagi.

“Bersamaan dengan datangnya hari kemerdekaan esok pagi (17/8), kami memaknai kemerdekaan ini dengan perjuangan untuk kesejahteraan anggota. Merdeka itu, PKB tanpa Omnibus Law.” pungkas PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM, Amin Saktiawan kepada Media Perdjoeangan.

(Jim).

Pos terkait