FSPMI Lauhanbatu Perselisihkan PHK Hotbes Pakpahan, Buruh PT RSK Asian Agri Group Ke Disnaker Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Hotbes Talenta Pakpahan Buruh PT Rantau Sinar Karsa (PT RSK) asian Agri Group Kebun Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan sepihak oleh management akhirnya diperselisihkan di Dinas Tenagakerja Kabuapaten Labuhanbatu.

Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu dalam kapasitasnya sebagai kuasa pendamping, menyampaikan hal ini kepada Koran Perdjoeangan Online Jumat (23/04) di Rantauprapat.

“PHK nya kami perselisihkan di Disnaker Labuhanbatu, sebab menurut kami PHK ini sepihak” Katanya.

Lanjutnya “Menurut pengakuan dari Klien kami, jabatannya diperusahaan adalah sebagai Mandor, akan tetapi diperintahkan oleh Asisten Divisi untuk mencangkul, akibat Klient kami tidak mau melaksanakan perintah Asisten Divisi tersebut kemudian Klien kami tersebut dianggap tidak bekerja (Mangkir) kemudian di PHK.” Jelas Wardin.

Masih menurutnya “Tindakan arogansi management perusahaan perkebunan kepada Buruhnya, bukanlah hal yang baru di negeri ini, perlakuan kasar tidak manusiawi adalah hal yang biasa.

Buruh bukan dianggap mitra strategis, tetapi keberadaannya tidak lebih dari Budak untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan” Ujarnya.

Terkait dengan PHK ini kami meminta agar hak-hak Klien kami dapat dibayar dua kali ketentuan” tambah Wardin.

Terpisah Hotbes Talenta Pakpahan saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan.
“Saya meminta dampingan Pengurus KC.FSPMI Labuhanbatu untuk memperselisihkan PHK Saya, karena Saya anggap PHK ini sepihak dan sewenang- wenang” Pungkasnya singkat (Anto Bangun)