Kutai Kartanegara, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (PC SPLP FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan sikap mendukung penuh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Distransnaker Kukar serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, Dukungan penuh diberikan dalam rangka menegakkan Peraturan Pelindungan Pengalihan Hak Pekerja Alih Daya di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya saat terjadi pergantian vendor/perusahaan alih daya.
Ketua PC SPLP FSPMI Kukar Andhityo menegaskan perlindungan pekerja alih daya bukan soal negosiasi, tapi kewajiban hukum yang harus dijalankan pemberi kerja dan vendor baru.
“Langkah Distransnaker Kukar dan Pengawas Naker Kaltim yang meminta vendor baru mempekerjakan pekerja dari vendor sebelumnya, serta mewajibkan pencatatan perjanjian alih daya, dinilai sudah tepat dan sesuai regulasi.” ungkap Andhityo, Jumat (27/6/2026).
Selanjutnya Ketua PC SPLP FSPMI Kukar mengatakan bahwa sikap dan dukungan tersebut mengacu pada 6 dasar hukum ketenagakerjaan di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011 terkait alih daya
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Istirahat, dan PHK
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 terkait perlindungan pekerja
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencatatan perjanjian alih daya
“Inti dari regulasi tersebut perusahaan penerima pekerjaan/vendor baru wajib mempekerjakan pekerja dari perusahaan vendor sebelumnya, sepanjang objek pekerjaan di perusahaan pemberi kerja tetap ada.” kata Andhityo.
SPLP FSPMI Kukar mengimbau seluruh perusahaan, khususnya di sektor logam dan pertambangan untuk patuh. Jangan ada pekerja yang dirumahkan sepihak atau kehilangan hak saat terjadi alih vendor.
“Kami akan terus mengawal di lapangan. Jika ada union busting, intimidasi, atau pelanggaran alih daya, kami laporkan dan tempuh jalur hukum,” pungkas Andhityo.
SPLP FSPMI Kukar juga mengapresiasi sinergi Distransnaker Kukar dan Pengawas Naker Kaltim yang konsisten berdiri di atas aturan “Tidak ke kiri, tidak ke kanan.” (Yanto)