FSPMI Jawa Timur: Organisasi Pekerja dan Pola Kemitraan Bukan Monopoli Pekerja Pabrikan

Mojokerto, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Timur melalui Ardian Safendra, menekankan pentingnya organisasi pekerja dan membangun pola kemitraan yang baik dengan manajemen, tidak hanya di ranah industri tetapi juga di semua bidang kerja dan organisasi pekerjanya.

Hal itu disampaikan Ardian saat memenuhi undangan untuk mengisi materi pada rapat kegiatan bipatrit dari Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Golden Tulip Holland Resort Batu Malang, Jum`at  (4/10/2018).

Bacaan Lainnya

Selain memberikan materi pola kemitraan dan konsep bipartit menurut hukum ketenagakerjaan, Ardian juga menyampaikan contoh kerjasama atau hubungan industrial dengan manajemen yang hasilnya lebih baik dari yang telah diatur oleh hukum ketenagakerjaan, salah satunya adalah mengenai cuti menikah dan bonus tahunan.

Menurut ketua DPW SP BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Achmad Fatahudin, acara ini adalah pelaksanaan lembaga kerjasama bipartit antara DPW SP BPJS dan Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang serikat pekerja serta Kepala Bidang Umum dan SDM kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan seluruh Jawa Timur.

Foto bersama antara peserta, panitia, dan pemateri.

“Pada intinya kami ingin mendapatkan best practise bagaimana komunikasi serikat pekerja dengan manajemen perusahaan sebagaimana pengalaman dan pemahaman kawan-kawan FSPMI. Selain itu idealnya pola kemitraan itu seperti apa,” ata Achmad.

Lebih jauh Achmad mengatakan bahwa dari hasil bipartit ini akan disampaikan ke kantor pusat dan selanjutnya diharapkan akan menjadi model bipartit Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang dan wilayah seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa perubahan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan tentu membawa perubahan terhadap hubungan Serikat Pekerja dan manajemen didalamnya.

Dalam paparannya Ardian mengingatkan bahwa landasan dari Serikat Pekerja adalah Undang-undang No.21 tahun 2000, Dasar dari sistem ketenagakerjaan adalah Undang-undang No. 13 tahun 2003. Itu berlaku untuk semua pekerja dan semua bidang ketenagakerjaan.

Pengurus DPW FSPMI Jawa Timur Ardian, saat memberikan materi.

“Serikat pekerja dan pola kemitraan itu bukan monopoli pekerja pabrik, semua bidang dan sektor ketenagakerjaan rujukan dan perlakuannya sama. Dari kuli bangunan sampai insinyur, dari guru sampai dokter semua tidak terlepas dari sistem dan aturan ketenagakerjaan. Pekerja dan pemberi kerja sama-sama ingin sejahtera, untuk membangun pola kemitraan yang baik harus ada saling terbuka, saling percaya dan saling menghormati,” elas Ardian.

Pada kesempatan itu Ardian juga menjelaskan kenapa FSPMI sering dicap negatif dari tukang demo hingga dianggap makar.

“Strategi gerakan FSPMI adalah Konsep, Lobby dan Aksi (KLA). Kita selalu membuka ruang dialog (bipartit), musyawarah mufakat serta bertujuan adil dan beradab. Kita selalu menggunakan data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan serta melakukan gerakan sesuai kaidah hukum. Tidak benar, kalau kita ini ngawur dan mau menang sendiri,” tegas Ardian. (Ipang Sugiasmoro)

Pos terkait