FSPMI, LBH Surabaya, dan Aliansi Buruh Jawa Timur Buka Posko Pengaduan THR

Surabaya, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, dan Aliansi Buruh Jawa Timur membuka posko pengaduan posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menerima pengaduan dari buruh di Jatim tahun 2017.

Koordinator posko THR Jawa Timur Abdul Wachid mengatakan THR merupakan hak normatif pekerja dan wajib dibayarkan oleh pemberi kerja.

“Dasar hukum pemberian THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” katanya, sebagaimana diberitakan antara.com.

Ia mengemukakan, adapun pengaturan THR adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

“Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional. Bahkan, terhadap buruh atau pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

“Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengadukan THR para buruh ini salah satunya dengan mendatangi langsung kantor LBH Surabaya yang berada di jalan Kidal Nomor 6 Surabaya pada jam kerja dari hari Senin-Jumat mulai Pukul 09.00-14.00 WIB,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, juga bisa datang ke Omah Perjuangan yang terletak di Kawasan Industri SIER, Jalan Berbek Industri V selama 24 jam penuh. Ia berharap dengan adanya pembukaan posko ini bisa membantu para buruh mengadukan THR mereka karena itu merupakan hak para buruh.

Merujuk data Posko THR LBH Surabaya tahun 2016 pengaduan pelanggaran THR yang masuk sedikitnya sebanyak 4.404 korban. Sebaran pelanggaran THR terjadi di 28 Perusahaan terdiri dari 26 perusahaan swasta dan 2 perusahaan BUMN di 6 Kab/Kota Jatim yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Mojokerto, Kab. Pasuruan dan Kab. Tulungagung.

Korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak (outsourcing), magang dan harian lepas serta pegawai tetap. Adapun Pola dan Modus pelanggaran THR selama ini adalah tidak diberi THR dengan dalih status hubungan kerjanya yang bukan karyawan tetap.

Selain itu, pekerja yang dalam proses perselisihan PHK sering tidak dibayarkan THR-nya.