Surabaya, KPonline – Dalam salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur , Kamis 6 Februari 2025 , FSPMI Jawa Timur melalui Ardian Safendra mengingatkan Pemprov Jawa Timur untuk berperan aktif dalam mewujudkan Perda Jaminan Pesangon.
Menurut Ardian “gagasan tentang Jaminan pesangon lahir 2019 saat akhir masa jabatan Gubernur Soekarwo dan sudah disetujui oleh Ketua DPRD I Jatim waktu itu bahkan sudah masuk Propemda “.
Namun pembahasan Raperda tersebut terhenti begitu saja tanpa ada kejelasan, karenanya di momen HUT FSPMI kali ini Kamis 6 Februari 2025, DPW FSPMI Jawa Timur mengingatkan kembali ,dengan harapan segera ada pembahasan yang kemudian ada penetapan dan bisa menjadi kado indah saat peringatan Hari Buruh nanti .
Pada pertemuan ini pihak Pemprov diwakili oleh Kadisnaker Provinsi Jawa Timur , Sigit Priyanto yang kemudian menyatakan akan melakukan pengecekan dokumen di Biro Hukum Pemprov untuk pengajuan Draft serta akan berkoordinasi dengan DPRD I Jatim Komisi E untuk melakukan diskusi bagaimana perkembangan proses Raperda Jaminan Pesangon tersebut.
Perda Jaminan Pesangon di Jatim adalah Perda untuk melindungi hak-hak buruh terkait pesangon yang hingga saat ini selalu dirugikan oleh pengusaha, kaum buruh berharap agar pengusaha bisa langsung memenuhi hak pesangon ketika mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja .
Perda ini digadang gadang akan meringankan Pengusaha saat harus memPHK karyawannya.
(Khoirul Anam)