FSPMI Dukung Perjuangan Pekerja Transjakarta

Jakarta, KPonline – Pekerja TransJakarta melakukan mogok kerja, Senin (12/6/2017). Pemogokan ini dipicu tidak adanya kejelasan status hubungan kerja para pekerja di PT Transjakarta. Hal itu menandakan, hubungan industrial di Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu tidak sedang baik-baik saja.

Para pekerja di berbagai bagian PT Transjakarta mengaku sudah lelah tidak mendapat kepastian diangkat menjadi karyawan tetap dan terus menerus berstatus sebagai karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Menurut informasi, para pekerja sudah lama memendam kekecewaan terhadap manajemen Transjakarta. Sempat ada wacana sebanyak empat kali untuk pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, namun tidak pernah ada kelanjutan dari pihak manajemen.

Selain itu, ada juga isu yang berembus di internal pekerja PT Transjakarta bahwa mereka akan diliburkan selama sebulan lalu tidak dilanjutkan kontraknya alias diputus hubungan kerja. Isu ini santer terdengar dan meresahkan para pekerja karena banyak dari mereka yang kontrak kerjanya habis pada 30 Juni 2017.

Terpisah, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memberikan dukungan terhadap aksi para pekerja TransJakarta. Hal ini disampaikan Wakil Presiden FSPMI, Kahar S. Cahyono.  Menurutnya, kekhawatiran pekerja PT Transjakarta masuk akal dan cukup beralasan. Oleh karena itu, FSPMI mendukung perjuangan pekerja PT Transjakarta.

“Rasanya tidak adil, ketika para pekerja yang sudah bekerja melayani masyarakat selama bertahun-tahun ini tidak jelas nasibnya dan terancam diputus hubungan kerja sewaktu-waktu. Nasib mereka seperti pepatah, habis manis sepah di buang,” kata Kahar di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Lebih lanjut Kahar meminta kepada masyarakat agar bisa memahami aksi yang dilakukan para pekerja TransJakarta. “Bukan maksud mereka mau menyusahkan penumpang. Tetapi awak TransJakarta ini juga memiliki hak untuk memperjuangkan kejelasan nasibnya,” katanya.

Melalui salah satu serikat pekerja anggotanya, Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI), FSPMI mendesak managemen PT Transjakarta untuk mengabulkan tuntutan para pekerja. Terlebih lagi, para pekerja selama ini bekerja di bagian yang bersifat tetap dan terus-menerus. Oleh karena itu berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, wajib dipekerjakan dengan status sebagai karyawan tetap.

“Sebagai perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah seharunya managemen PT Transjakarta menjadi pelopor dan terdepan dalam hal memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” pungkas Kahar.