FSPMI dan Aliansi Buruh Subang Kerahkan Anggotanya untuk Aksi Unjuk Rasa

Subang,KPonline – FSPMI bersama Aliansi Buruh Subang (ABS) yang yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) , Serikat Pekerja Nasional (SPN), KASBI, SPMKB, FBPS dan Aspek, SPSI dan juga Serikat Pekerja Mandiri lain nya,

Bersepakat di Hari Rabu ,tanggal 23 Nopember 2022 akan kembali menggelar unjuk rasa besar besar an, dengan tujuan Disnakertrans pada hari Senin, 28 November 2022.

Hal ini dipicu karena hasil berita acara Depekab pada aksi unras hari Selasa ,tgl 22 Nopember 2022, tidak memuaskan di mana APINDO masih bersikukuh menggunakan PP 36 tahun 2021 sebagai acuan dasar dalam penetapan upah minimum tahun 2023, dimana kenaikan nya hanya 1 % saja, dan yang dimana PP 36 tersebut juga adalah turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja,

Sementara muncul nya permenaker 18 tahun 2022 pun tidak di anggap sama sekali.

Hasil berita acara tersebut juga mengabaikan tuntutan buruh yang selama ini hidupnya tertekan gara gara kenaikan BBM dan Harga harga yg melambung tinggi.

inilah tuntutan dari FSPMI dan Aliansi Buruh Subang :

1. Naikan Upah Minimum Kabupaten Subang sebesar 15%

2. Tolak PP 36 Tahun 2021 Sebagai Acuan Dasar Dari Penetapan Upah Minimun Tahun 2023

3. Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Kontributor Subang
Penulis : AapKasep
Fhot : Yazid Al bustomi