FSPMI dan Aliansi Buruh Aceh Gelegarkan Perlawanan Menolak UU11/2020 dari Ujung Paling Barat

Banda Aceh, KPonline – Sabtu 1 Mei 2021, merupakan hari buruh internasional yang diperingati diseluruh dunia. Ada momen menarik di Mayday kali ini dimana khususnya bagi warga muslim bertepatan dengan puasa Ramadhan 1442 H.

Massa yang berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh datang dan berkumpul di depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebelum melakukan konvoi menuju Bundaran Simpang Lima Banda Aceh.

Aksi kali dipusatkan di titik utama ibu kota provinsi Aceh tersebut dengan mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak serta memakai masker. Peserta aksi juga menggunakan atribut organisasi lengkap sebagai tanda pengenal dan identitas diri. Barisan peserta aksi mengikuti pentunjuk yang diarahkan oleh koordinator lapangan aksi, Rachmad Kurniady INC.

Ketua DPW FSPMI Aceh sekaligus Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun, selaku orator pertama dalam orasinya menyampaikan bahwa masih banyak permasalahan ketenagakerjaan yang harus terus dikawal bersama diantaranya ketidakpastian pekerjaan, tidak ada kepastian pendapatan serta tidak ada kepastian jaminan sosial.

Orator berikutnya, Edy Jaswar menyampaikan hingga saat ini FSPMI Aceh bersama Aliansi Buruh Aceh tetap menolak UU 11 Tahun 2020 Omnibus Law Cipta Kerja.

Lebih jauh disampaikan Edy bahwa dari 4 PP yg dikeluarkan (PP44, PP45, PP46 dan PP47) belum mengakomodir kepentingan pekerja, justru sebaliknya merugikan pekerja/buruh di Indonesia.

“Kita perlu mewariskan kebijakan ketenagakerjaan yang melindungi generasi pekerja yang saat ini sedang menimpa ilmu di bangku pendidikan. Kita juga tidak menghambat upaya pembukaan lapangan kerja, namun yang paling penting adalah perlindungan bagi tenaga kerja sehingga terjamin kehidupan dan kesejahteraannya,” pungkas Sekretaris DPW FSPMI Aceh tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan pengurus PUK SPEE-FSPMI Hyundai E&C Co.Ltd, Decky Andhie Surya menyampaikan agar pemerintah prihatin terhadap nasib pekerja buruh di Aceh dan meminta pekerja harus dilindungi.

Orator terakhir, Usman S, menyampaikan bahwa perlu orang-orang yang punya kapasitas dan kapabilitas di dinas tenaga kerja supaya permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan.

Gelegar penolakan omnibus Law UU 11 tahun 2020 akan terus digemakan oleh buruh sampai kita meraih kemenangan. (Media Perjuangan Aceh)