FSPMI Bogor Siapkan Aksi Jelang Penetapan Upah 2018

Bogor, KPonline – Menindaklanjuti instruksi organisasi dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) untuk melaukan aksi nasional bertepatan dengan hari Pahlawan 10 November 2017, Konsulat Cabang FSPMI Bogor mengundang para pengurus PC dan PUK SPA FSPMI se-Bogor untuk melakukan rapat konsolidasi pada Senin, 30 Oktober 2017. Sosialisasi dan Konsolidasi kali ini dirasa penting, karena keberadaan PP 78/2015 yang selalu “menghantui” kaum buruh sejak 2015.

Keputusan untuk melakukan aksi nasional sendiri dicapai dalam pertemuan rapat koordinasi Nasional Pengupahan pada tanggal 26 Oktober 2017.

Dalam sambutannya, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bogor Willa Faradian mengatakan bahwa kaum buruh khususnya buruh-buruh yang ada di Kabupaten/Kota Bogor, sebisa mungkin dalam penetapan upah 2018 harus lebih tinggi dari perhitungan dari PP 78/2015.

Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Vice President FSPMI Bidang Pengupahan ini menambahkan, anggota dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh harus patuh terhadap instruksi organisasi untuk memperjuangkan kenaikan upah +50 dollars atau setara dengan 650 ribu.

“Selain itu, untuk membangun aliansi yang kuat, serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Kabupaten/Kota Bogor akan dirangkul. Komunikasi antar serikat pekerja/serikat buruh terus dilakukan. Karena ini menyangkut khalayak hidup orang banyak,” tambah Ananto Prasetya yang pada tahun ini diberikan mandat oleh Konsulat Cabang FSPMI Bogor untuk mewakili FSPMI Bogor dalam LKS Tripartit Kabupaten/Kota Bogor.

FSPMI Bogor akan berjuang sungguh-sungguh untuk merebut upah layak.

Ada beberapa keputusan yang diambil dalam rapat ini. Diantaranya, FSPMI Bogor akan melakukan aksi pemanasan pada 2 November 2017. Hal ini sekaligus untuk membuktikan bahwa FSPMI menjadi motor penggerak perjuangan upah.

Tidak menutup kemungkinan, aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh FSPMI Bogor ini pun akan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dari serikat pekerja/serikat buruh yang lain. Bagaimanapun, dengan bersatunya bendera berbagai serikat pekerja/serikat buruh, agar terciptanya solidaritas buruh yang kuat dan solid.

FSPMI Bogor juga menegaskan akan menolak pemberlakuan PP 78/2015. Peraturan ini dinilai mengebiri upah buruh.

Lebih lanjut, Supri Izhar sebagai perwakilan dari PC SPL-FSPMI Bogor mengatakan, bahwa isu kenaikan upah 2018 harus menggunakan diluar aturan PP 78/2015. Menurut Supri, kenaikan upah untuk 2018 idealnya adalah 20 % dari UMK 2017 dan 20 % dari UMSK 2017.

 

Untuk mendukung instruksi organisasi pada Aksi 10 November 2017 nanti, FSPMI Bogor akan melaksanakan aksi longmarch dari Bogor ke Jakarta. Longmarch ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat.

Longmarch yang sedianya akan diprakarsai oleh anggota-anggota Garda Metal Bogor Raya ini akan dimulai dari Bogor menuju Istana negara, Jakarta.

Foto : Soleman

Reporter : Suroto